Dua WNI Dibebaskan dari Penyanderaan di Filipina

Jakarta, MINA – Kementrian Luar Negeri kembali melaporkan adanya dua Warga Negara Indonesia () yang berhasil dibebaskan dari penyanderaan kelompok di , Filipinan Selatan pada hari pada Jumat (19/1).

“Kedua WNI adalah La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi. Kedua nelayan WNI asal Wakatobi tersebut diculik oleh kelompok ASG dari dua kapal ikan yang berbeda pada tanggal 5 November 2016 di perairan Kertam, Sabah, Malaysia,” tulis Kemlu dalam sebuah rilis yang diterima MINA, Sabtu (20/1).

Wakil KJRI Davao dan KBRI Manila telah berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait proses pemulangan kedua WNI tersebut.

“Saat ini La Utu dan La Hadi berada di pangkalan Joint Task Force di Sulu, Filipina Selatan. Jika cuaca memungkinkan, direncanakan siang ini keduanya akan diterbangkan dengan helikopter ke Zamboanga untuk diserahterimakan kepada Konjen RI Davao, mewakili Pemerintah Indonesia,” tambah pernyataan.

Keduanya akan segera dipulangkan ke Indonesia setelah melalui pemulihan dan mendapatkan exit clearance dari imigrasi Filipina.

Pada 8 November 2016, tiga hari setelah kejadian, Menlu Retno melakukan kunjungan ke pelabuhan Sandakan, Sabah, Malaysia guna bertemu dengan istri kedua korban serta ratusan nelayan Indonesia lainnya.

Dalam kunjungan tersebut Menlu menyampaikan komitmen bahwa Pemerintah akan berupaya membebaskan keduanya. Sejak kejadian, Kemlu terus berkomunikasi dengan keluarga menyampaikan perkembangan upaya pembebasan. (R/RE1/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.