Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) tengah menangani laporan dugaan penyanderaan terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah mengungkapkan, KBRI Yangon telah mendapatkan petunjuk mengenai lokasi keberadaan kedua WNI tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, KBRI telah menerima indikasi lokasi keberadaan kedua WNI dimaksud,” ujar Heni dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7).
Kedua korban berinisial AE dan S dilaporkan ditahan oleh pihak tidak bertanggung jawab dengan permintaan tebusan sebesar Rp200 juta.
Baca Juga: MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Sebagai langkah tindak lanjut, pada 16 Juli 2026, KBRI Yangon mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar. Surat resmi itu berisi permintaan bantuan untuk menelusuri dan memastikan keberadaan kedua WNI, dengan melampirkan salinan paspor mereka.
Heni menambahkan bahwa KBRI Yangon juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar untuk menggali informasi lebih lanjut. Pihaknya pun sudah menyiapkan langkah-langkah penyelamatan jika keberadaan kedua WNI sudah berhasil dikonfirmasi.
Di sisi lain, Kemlu RI juga terus menjalin komunikasi dengan keluarga kedua korban untuk mendapatkan tambahan informasi yang dapat mempercepat proses pencarian.
Heni menuturkan bahwa kasus ini kembali menjadi pengingat akan tingginya risiko yang dihadapi WNI yang bekerja secara nonprosedural atau ilegal di kawasan Asia Tenggara, terutama di sektor online scam.
Baca Juga: Aktivis Ilustrasikan Gempa, Rasakan Getaran Bom di Palestina
Berdasarkan pola yang kerap terjadi, para korban biasanya direkrut melalui tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di Thailand. Mereka diiming-imingi pekerjaan di sektor konstruksi, perhotelan, atau bidang lainnya.
Namun, setelah tiba di Thailand, mereka justru diseberangkan secara ilegal melalui jalur darat menuju wilayah Myawaddy, Myanmar. Di sanalah mereka kemudian dipaksa bekerja untuk jaringan penipuan daring.
Selama berada di sana, para korban sering mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan, bahkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Sejak 20 Februari 2025 hingga 16 Juli 2026, Pemerintah Indonesia melalui Kemlu, KBRI Yangon, KBRI Bangkok, dan kementerian/lembaga terkait telah berhasil memulangkan 1.203 WNI dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand.[]
Baca Juga: Pimpinan Hidayatullah: Sampai Kapan Bela Palestina? Sampai Palestina Merdeka!
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic