Edisi Dosa Besar: Persaksian Palsu

Oleh Bahron Ansori, jurnalis MINA

Tak sedikit orang yang memberikan karena berbagai alasan. Bisa jadi, persaksian palsu diberikan karena untuk menyelamatkan si tersangka atau sebaliknya justeru menyelamatkan dirinya sendiri dari jerat hukum. Sekilas, sebagian orang mungkin memandang persaksian palsu ini adalah sebuah kelihaian dalam bersilat lidah. Namun, dalam Islam persaksian palsu termasuk .

Persaksian palsu (Syahadat zur) termasuk dosa paling besar di antara sekian banyak dosa besar yang ada dalam Islam. Karena itu, seorang muslim harus meyakini bahwa persaksian palsu adalah dosa besar. Allah SWT sudah mengingatkan dalam firman-Nya,

ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ ۗ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ ۖ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ

Demikianlah (perintah Allâh). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allâh, maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Rabbnya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” [Qs. Al-Hajj/22: 30]

Dalam ayat ini, Allah Azza wa Jalla melarang qauluz zur (perkataan dusta), termasuk syahadat zur (persaksian palsu). Larangan ini digabungkan dengan perintah menjauhi berhala-berhala yang najis itu, yaitu syirik. Ini menunjukkan betapa persaksian palsu itu sangat berbahaya sebagaimana bahaya syirik. Bahkan bahaya persaksian palsu itu bisa menimpa orang lain di samping menimpa pelaku itu sendiri, sedangkan bahaya syirik hanya menimpa pelakunya saja.

Sebagaimana dalam al-Qur’an, di dalam hadits juga, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam menggabungkan larangan perkataan palsu dengan syirik,

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِيهِ  قَالَ قَالَ النَّبِيُّ  أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ثَلَاثًا قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا فَقَالَ أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ قَالَ فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا لَيْتَهُ سَكَتَ

Dari Abdurrahman bin Abi Bakrah, dari bapaknya Radhiyallah anhu, dia berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Perhatikanlah (wahai para shahabat), maukah aku tunjukkan kepada kalian dosa-dosa besar yang paling besar?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya tiga kali. Kemudian para shahabat mengatakan, “Tentu wahai Rasulullah.”  Beliau bersabda, “Syirik kepada Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.”  Dan beliau duduk, sedangkan sebelumnya beliau bersandar, lalu bersabda, “Perhatikanlah! dan perkataan palsu (perkataan dusta),beliau selalu mengulanginya sampai kami berkata, “Seandainya beliau berhenti.  [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata, “Lafazh dalam hadits “dan Beliau duduk, sedangkan sebelumnya Beliau bersandar,” menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan perhatian lebih terhadap masalah ini, sampai Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam duduk padahal sebelumnya Beliau bersandar. Ini menunjukkan adanya penekanan terhadap pengharaman sekaligus menunjukkan keburukan yang sangat berat.

Adapun mengenai penyebab perhatian Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap masalah ini, dikarenakan perkataan dusta atau persaksian dusta lebih mudah terjadi di tengah masyarakat dan lebih banyak diremehkan. Karena syirik tidak sesuai dengan hati nurani seorang Muslim, durhaka kepada orang tua ditolak oleh naluri, sedangkan (perkataan) dusta faktor pemicunya banyak sekali, seperti: permusuhan, hasad (iri), dan lainnya. Sehingga dibutuhkan perhatian untuk mengganggapnya (sesuatu yang) besar. Namun bukan berarti (dosa) perkataan dusta lebih besar dibandingkan (dosa) syirik yang disebutkan bersamanya, tetapi karena kerusakan dusta menjalar kepada selain orang yang bersaksi, berbeda dengan syirik yang biasanya kerusakannya terbatas (pada pelakunya)”. [Fathul Bâri, 5/263]

Makna persaksian palsu

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata, “At-Thabari berkata, makna dasar dari kata zur adalah memperbagus sesuatu dan mensifatinya dengan sifat yang berbeda dangan sifat sebenarnya, sehingga yang terbayang oleh pendengarnya sesuatu yang berbeda dengan yang sebenarnya. Beliau juga berkata, ‘Pendapat yang paling benar menurut kami, yang dimaksud dengan zûr adalah pujian secara dusta dari orang yang tidak menyaksikan sesuatu yang dipuji itu. [Fathul Bâri, 5/261]

Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Syahadat zur (persaksian palsu) bisa dibagi menjadi tiga pengertian antara lain, pertama, seseorang bersaksi dengan sebuah persaksian yang dia tahu bahwa persaksiannya itu berbeda atau tidak sesuai dengan perkara yang dipersaksikan (tidak sesuai dengan hakekatnya).

Kedua, atau seseorang bersaksi dengan sebuah persaksian yang dia tidak tahu, apakah perkara yang dipersaksikan itu sesuai dengan persaksiannya itu tidak sesuai?

Ketiga, atau seseorang bersaksi dengan sebuah persaksian yang dia tahu bahwa persaksiannya itu sesuai dengan perkara yang dipersaksikan hanya saja dengan sifat yang tidak nyata.

Ketiga jenis persaksian ini adalah haram. Tidak halal bagi seseorang untuk memberikan persaksian selain persaksian yang dia tahu dengan baik. Jika seseorang bersaksi dengan sebuah persaksian yang dia tahu bahwa persaksiannya itu tidak sesuai dengan perkara yang dipersaksikan, misalnya seseorang yang bersaksi bahwa Fulan meminta sesuatu kepada Fulanah, padahal dia tahu bahwa persaksiannya itu dusta, maka ini termasuk persaksian palsu.

Contoh lainnya, seseorang bersaksi bahwa Fulan itu miskin berhak mendapatkan zakat (bantuan),  padahal dia tahu bahwa orang itu kaya. Begitu juga seperti yang dilakukan oleh sebagian orang di hadapan pemerintah, seseorang bersaksi bahwa Si A itu miskin memiliki anggota keluarga berjumlah sekian, padahal dia tahu itu dusta.

Orang yang memberikan persaksian palsu itu menyangka dia telah berbuat sesuatu yang bermanfaat dan berbuat baik kepada saudaranya (yang dipersaksikan), padahal sejatinya dia telah menzhalimi dirinya dan menzhalimi saudaranya. Dia menzhalimi dirinya, karena dia telah berbuat dosa dan telah melakukan salah satu dosa besar. Dia juga menzhalimi saudaranya, karena dia telah memberikan kepada saudaranya sesuatu yang bukan haknya dan membuatnya mengambil harta dengan cara batil.” [Syarah Riyadhus Shalihin, Bab: Penjelasan Kerasnya Keharaman Syahadat Zur]

Bahaya persaksian palsu

Imam adz-Dzahabi rahimahullah dalam bukunya “76 Dosa Besar Yang Dianggap Biasa” berkata, Pemberi kesaksian palsu telah melakukan beberapa dosa-dosa besar di antaranya, pertama, dusta dan membuat fitnah atau kebohongan.

Kedua, dia telah berbuat zhalim kepada orang yang ia persaksikan sebagai orang yang salah, sehingga dengan sebab kesaksiannya itu ia telah mengambil atau mengganggu harta, kehormatan atau nyawanya.

Ketiga, dia telah berbuat zhalim kepada orang yang ia persaksikan sebagai orang yang benar. Yaitu dengan kesaksiannya itu, dia telah memberikan harta haram kepadanya, lalu dia   mengambilnya, sehingga dia masuk neraka.

Keempat, dia telah menghalalkan apa yang diharamkan dan dilindungi oleh Allah Azza wa Jalla , baik harta, darah atau kehormatan.”

Begitu buruk perbuatan persaksian palsu ini. Karena itu, berlindunglah kepada Allah SWT agar dihindarkan dari perbuatan dosa besar tersebut, wallahua’lam.(A/RS3/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: bahron

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.