Ekraf Disebut Tulang Punggung Pengembangan Ekonomi Nasional

Jakarta, MINA – Ekonomi kreatif () mengalami perkembangan yang signifikan dipelbagai negara dan mampu memberikan kontribusi cukup besar bagi perekonomian negaranya, termasuk di Indonesia.

Anggota Komisi X DPR RI saat rapat kerja (raker) Komisi X bersama lembaga terkait RUU Ekonomi Kreatif pada Senin (15/10), berpandangan bahwa potensi ekonomi kreatif bisa menjadi salah satu tulang pungung pengembangan perekonomian nasional.

“RUU Ekonomi Kreatif akan mendorong seluruh aspek ekraf sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, serta perubahan lingkungan perekonomian global,” katanya.

Menurut dia, RUU ini bertujuan menyejahterakan rakyat Indonesia dan meningkatkan pendapatan negara, membuka lapangan kerja baru dan iklim usaha kreatif, kondusif dan berdaya saing global, mengelaborasikan keberpihakan pada nilai-nilai seni dan budaya bangsa Indonesia, memaksimalkan pemberdayaan dan potensi SDM kreatif dan inovatif Indonesia dan menstimulasi rencana pembangunan negara dengan pengarusutamaan ekonomi kreatif.

“RUU ini mengatur tentang ruang lingkup ekraf yang meliputi SDM terpadu ekraf, atas pelaku dan pengusaha ekonomi kreatif,” katanya.

Popong mengatakan, dalam RUU Ekonomi Kreatif juga diatur mengenai hak dan kewajiban, serta pendidikannya.

“Pendidikan kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan di bidang ekraf dikembangkan dalam sistem pendidikan nasional melalui program ekstrakurikuler sejak pendidikan usia dini hingga pendiidkan tinggi berdasarkan sistem pendidikan nasional,” katanya.

Kemudian, ia menambahkan, infrastruktur terpadu ekraf, antara lain mengatur mengenai Rumah Kreatif, baik mengenai fungsi, kegiatan, pembentukan. Selain itu mengatur mengenai fasilitas pajak pengasilan dan pajak daerah.

“Kewirausahaan ekraf dan promosi ekraf juga ditaur, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memfasilitasi kewirausahaan kreatif pemula untuk memulai usahanya melalui mitra kreasi; dan/atau mitra produksi antarusaha kreatif di tingkat naisonal dan global,” katanya lagi.

Ia melanjutkan, RUU ini juga mengatur terkait pembiayaan, diantaranya pemerintah daerah menyediakan pembiayaan baik dari bank maupun non bank, dapat juga memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana dan prasarana, dan lainnya.

“Selain itu, diatur juga mengenai pendampingan bagi pelaku ekraf pemula yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal tanggung jawab sosial koorporasi,” ujarnya.

RUU Ekonomi Kreatif terdiri dari XI (Sebelas) Bab dan 47 Pasal. Adapun wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Ekonomi Kreatif, yaitu Menteri Perdagangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri PAN dan RB, dan Menteri Hukum dan HAM. (R/R06/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: bahron

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.