EMPAT WNI DI MALAYSIA BEBAS DARI TUNTUTAN HUKUMAN MATI

Foto: Antara
Foto: Antara

, 27 Rajab 1436/16 May 2015 (MINA) – Hakim Mahkamah Tinggi Taiping, Perak, dalam sidang 15 Mei 2015 membebaskan empat  asal Lampung Timur, dari .

Keempat WNI dengan inisial Sn, Sd, Sj, dan Kn didakwa melakukan pembunuhan pada pertengahan 2010 dan dituntut hukuman mati. Selama persidangan, keempat WNI yang bekerja sebagai pembuat arang didampingi oleh retainer lawyer dari fima hukum Gooi & Azura.

Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin, yang hadir dalam persidangan menyatakan meskipun keempatnya dinyatakan bebas namun belum dapat dipulangkan dan masih berada di bawah pengawasan imigrasi karena jaksa masih dimungkinkan mengajukan banding.

“Namun, apabila hakim tidak mengajukan banding maka KBRI akan memfasilitasi kepulangan mereka,” demikian ditambahkan Dino sebagaimana dilaporkan KBRI Kuala Lumpur yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu (16/5).

Sebenarnya pada persidangan 22 Mei 2013, Hakim telah membebaskan para terdakwa dari tuntutan pidana karena jaksa dinilai tidak dapat menghadirkan saksi-saksi utama.

Namun atas keputusan tersebut, jaksa mengajukan tuntutan ulang atas kasus yang sama dengan alasan telah berhasil menemukan saksi utama peristiwa pemukulan hingga tewas tersebut.

Upaya bantuan hukum itu merupakan keberhasilan Satgas KBRI dan Pengacara Retainer, namun Dubes Herman Prayitno mengingatkan masih terdapat 161 WNI yang terancam hukuman mati atas tuduhan berbagai kasus pidana.

KBRI akan terus melakukan bantuan hukum yang maksimal atas berbagai kasus tersebut.

Dubes RI untuk Malaysia, Herman Prayitno, berharap Jaksa tidak akan mengajukan banding karena jaksa gagal menghadirkan saksi yang menunjukkan keempat WNI sebagai pelaku pembunuhan.

Namun, apabila jaksa mengajukan banding, KBRI tetap bersiap untuk memberikan pembelaan sampai keempat warga kita mendapatkan keadilan.

Herman menambahkan apabila keempat WNI ini akhirnya dibebaskan maka total jumlah WNI yang telah berhasil diupayakan bebas dari hukuman mati di Malaysia sejak tahun 2009 adalah 221 orang terdiri 91 (sembilan puluh satu) orang bebas murni dan 130 (seratus tiga puluh) orang turun hukuman menjadi hukuman penjara.

Sepanjang tahun 2015, Perwakilan RI di Malaysia telah dapat membebaskan 11 WNI dari hukuman mati, namun pada saat bersamaan terdapat tambahan enam WNI yang terancam hukuman mati.

Sebagai langkah preventif, Dubes RI menekankan perlunya digiatkan upaya peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia mengenai hukum yang berlaku di Malaysia dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.(L/R04/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0