Jakarta, MINA – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, atas upaya-upaya yang dilakukan oleh Kemlu dengan berbagai pihak, enam WNI Anak Buah Kapal (ABK) sandera kapal Salvatur VI di Benghazi, Libya, telah berhasil dibebaskan.
“Dengan adanya koordinasi yang baik serta kerja keras antara Kemlu, Badan Intelejen Negara (BIN), dan juga KBRI Tripoli, serta komunikasi dengan pihak-pihak setempat, maka penyerahan sandera berhasil dilakukan pada 26 Maret pukul 12.30 waktu setempat di Pelabuhan Benghazi,” ujar Iqbal di Kemlu RI, Jakarta, Senin (2/4).
Iqbal menjelaskan, keenam ABK yang ditangkap di 72 mil dari perairan Libya itu di antaranya adalah Ronny William (Jakarta), Joko Riadi (Blitar), Haryanto, Saefuddin, Waskita Ibi Patria dan Muhammad Abudi (Tegal).
“Mereka disandera pada 23 September oleh kelompok bersenjata yang menguasai Benghazi namun anti pemerintah pusat di Tripoli,” jelasnya.
Baca Juga: Silaknas 2024, ICMI Undang Presiden dan Wapres
Namun, Iqbal menambahkan, pemerintah Indonesia baru mengetahui penyanderaan itu pada 28 September, dikarenakan seluruh akses komunikasi, barang-barang pribadi milik ABK semuanya di rampas oleh kelompok bersenjata tersebut.
“Alhamdulillah, selama 7 bulan penyanderaan, mereka tidak diperlakukan kasar ataupun mendapat ancaman. Mereka berada dalam kondisi yang baik hingga proses penyerahan berlagsung,” kata Iqbal. (L/R04/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Taiwan Rayakan 48 Tahun Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia