Faksi-Faksi Palestina Tegaskan Hak Warga Yerusalem untuk Berpartisipasi dalam Pemilu

Yerusalem, MINA –   pada Senin (29/3) menegaskan hak warga Palestina yang tidak dapat dicabut di Yerusalem untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum mendatang.

Faksi-faksi tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa orang-orang Palestina di Yerusalem memiliki hak yang tidak dapat dicabut untuk “berpartisipasi secara efektif dalam proses demokrasi melalui pemberian suara mereka dan mencalonkan diri sebagai kandidat menggunakan kotak suara di Yerusalem, ibu kota Palestina,” Wafa melaporkan.

Mereka menambahkan, hak warga Palestina di Yerusalem untuk mengambil bagian dalam pemilihan umum yang telah lama ditunggu-tunggu sebagai hak yang “tidak dapat dinegosiasikan” , “tidak dapat diganggu gugat” dan tidak dapat dikompromikan.

Mereka menggambarkan pemilihan legislatif sebagai “bentuk lanjutan dari perjuangan nasional Palestina” mengingat Yerusalem dan orang-orang Yerusalem “terletak di inti konflik dengan pendudukan ”.

Baca Juga:  Menlu Retno Bahas Persiapan Evakuasi WNI di Timur Tengah

Mereka meenyeru Komisi Pemilihan Pusat untuk memikul tanggung jawabnya dalam hal melengkapi daftar pemilihan dan memastikan bahwa daerah pemilihan Yerusalem memberikan suara mereka di TPS di kota, dengan menolak setiap alternatif yang “merusak kedaulatan nasional Palestina” di kota itu. (T/R7/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.