Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fiqih Zakat on SDGs Mulai Dirancang

habibi - Rabu, 26 Juli 2017 - 17:33 WIB

Rabu, 26 Juli 2017 - 17:33 WIB

222 Views ㅤ

M. Maksum, Ketua Tim Perumus Fiqih Zakat on SDGs. Foto: Royhanul Iman/MINA

M. Maksum, Ketua Tim Perumus Fiqih Zakat on SDGs. Foto: Royhanul Iman/MINA

Jakarta, MINA – Fiqih Zakat on Sustainable Development Goals (SDGs) yang diinisasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Filantropi Indonesia (FI) telah mulai dirancang dengan menggandenng ulama, pegiat zakat filantropi, dan akademisi.

Ketua Tim Perumus Fiqih Zakat on SDGs M. Maksum mengatakan bahwa rencananya rumusan Fiqih on SDGs ini akan selesai tiga bulan kedepan dalam bentuk buku dan dalam perumusannya akan dilakukan penyamaan dalam Islam dengan program SDGs.

“Jadi pertama kita lihat dari SDGs sendiri apakah sesuai dengan Islam atau tidak, baru setelah itu jika kita katakan sama, baru masuk ke level selanjutnya,” kata Maksum kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Rabu (26/7).

Ia menambahkan, proses rumusan selanjutnya mengenai Fiqih Zakat on SDGs dalam penghimpunan, pengadministrasian dan pemberdayaan. Pemberdayaan misalnya zakat bisa mendukung program 17 program SDGs yang salah satunya tentang pembangunan infrastruktur dan mengentaskan kemiskinan.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

“Kita bicara misalnya zakat, apakah zakat bisa digunakan untuk infrastuktur, kemudian pengembangan produksi, pengentasan kemiskinan itu menjadi lebih fleksibel dari program 17 SDGs itu sesuai dengan Islam, jadi tidak ada masalah ketika zakat akan didayagunakan untuk SDGs,” katanya.

Sementara itu, Anggota Baznas Masdar Farid Masudi mengatakan, Fiqih Zakat on SDGs ini jadi referensi jelas mengenai penggalangan, pengelolaan dan pendayagunaan zakat untuk mendukung program-program terkait SDGs. Baznas juga meyakini peran zakat dapat menjadi hal yang strategis dalam mendorong pelaksanaan SDGs di berbagai belahan dunia, khususnya dunia Islam.

Fiqih Zakat diharapkan bisa menjadi panduan bagi pengelola zakat dan muzaki dalam menggalang, mengelola dan mendayagunakan zakat untuk mendukung program-program terkait SDG,” katanya.

Sustainable Development Goals (SDGs) memeiliki 17 tujuan yaitu, tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, kesehatan yang baik dan kesejahteraan, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi, energi bersih dan terjangkau, pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan layak.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Selanjutnya adalah, industri inovasi dan infrastruktur, kemudian tujuan lainnya adalah mengurangi kesenjangan, keberlanjutan kota dan komunitas, konsumsi dan produksi bertanggung jawab, aksi terhadap iklim, kehidupan bawah laut, kehidupan di darat, institusi peradilan yang kuat dan kedamaian, dan kemitraan untuk mencapai tujuan.

SDGs merupakan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan yang telah disetujui setiap negara di dunia. Fiqih on SDGs sendiri akan menjadi rujukan bagi negara-negara Islam untuk mencapai ke 17 poin SDGs. (L/R08/RS2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

Rekomendasi untuk Anda

Tausiyah
Ekonomi
Breaking News
Ekonomi
Indonesia