FPD DPR RI Resmi Serahkan Usulan Revisi UU Ormas

Jakarta, MINA – Fraksi Partai (FPD) RI akhirnya resmi menyerahkan dokumen usulan revisi berikut naskah akademik UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kepada Pimpinan DPR RI. Penyerahan dokumen ini merupakan komitmen FPD yang mendesak pemerintah segera merevisi UU tersebut setelah Perppu No.2/2017 disahkan di Rapat Paripurna DPR.

Ketua FPD Edhie Baskoro Yudhoyono dan Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyerahkan langsung dokumen usulan revisi tersebut kepada Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di GedungDPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).

“Ini merupakan usul inisiatif kami sekaligus komitmen dan ikhtiar politik Fraksi Partai Demokrat,” ucap Ibas, sapaan akrab Edhie Baskoro Yudhoyono. Demikian laporan pers DPR yang dikutip MINA.

Menurut Ibas, dokumen usulan ini menjadi buku putih dari fraksi yang dipimpinnya menyangkut .

Selama ini, FPD menilai ada beberapa pasal dalam UU itu yang masih tidak sesuai dengan konstitusi. Misalnya, soal penetapan suatu Ormas yang bertentangan dengan Pancasila secara sepihak. FPD masih melihat politis soal penetapan itu. Harusnya penetapan Ormas anti-Pancasila berdasarkan hukum.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto usai menerima delegasi FPD itu mengatakan, dengan diserahkannya usulan revisi berikut naskah akademiknya, berarti resmi sudah FPD DPR menginisiasi revisi UU Ormas kepada DPR.

“Tinggal menunggu proses selanjutnya untuk dibicarakan di rapat Bamus atau rapat pimpinan pengganti rapat Bamus. Saat ini belum bisa segera ditindaklanjuti, lantaran sudah masuk masa reses,” ujarnya. (R/R05/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)