Jakarta, MINA – Forum Silarurahim Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) mengecam keras keputusan sepihak Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menganggap Yerusalem sebagai ibukota Israel.
Ketua Puskomnas FSLDK Indonesia Fahrudin Alwi mengatakan, pengakuan sepihak tersebut telah melanggar berbagai resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB dimana Amerika Serikat menjadi anggota tetapnya.
“Hal ini jelas bisa mengguncang stabilitas keamanan dunia, seperti yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo,” kata Fahrudin kepada Mi’raj News Agency (MINA) di Jakarta, Sabtu (9/12).
Ia menambahkan, pihaknya mendesak seluruh negara dan PBB untuk mengambil tindakan tegas terhadap isu ini sebagai wujud kepedulian terhadap kemanusiaan dan perdamaian dunia.
Baca Juga: Indonesia Dukung Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
FSLDK juga siap untuk mendukung dan mengawal langkah Pemerintah Indonesia dalam penyelesaian isu ini bersama komunitas internasional, khususnya negara-negara anggota OKI, untuk menunjukkan posisi dan komitmen bangsa Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina, sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Ia mengimbau seluruh masjid di Indonesia terlebih khusus pada masjid kampus untuk melakukan pencerdasan kepada masyarakat tentang pentingnya Yerusalem bagi umat Islam melalui khutbah-khutbah dan kajian di masjid kampus.
“Kami juga meminta seluruh mahasiswa dan masyarakat internasional untuk mengirimkan doa terbaik bagi kebaikan dan keselamatan saudara kita di Palestina,” katanya.
Pada Jumat (8/12), FSLDK bersama Aqsha Working Group (AWG), Nahdlatul Ulama (NU), dan ormas lain, juga Jamaah Muslimin (Hizbullah) menggelar aksi darurat Yerusalem di depan Kedutaan Besar AS, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Gandeng MER-C dan Darussalam, AWG Gelar Pelatihan Pijat Jantung
Aksi yang dihadiri ribuan orang tersebut dimulai setelah salat Jumat. Dua delegasi dari peserta aksi juga berhasil menemui perwakilan Kedutaan Besar AS untuk menyampaikan pernyataan sikapnya.
(L/R08/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung