Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendikbud: Full Day School Berlaku Bagi Sekolah yang SDM, Transportasi Memadai 

Hasanatun Aliyah - Sabtu, 17 Juni 2017 - 05:43 WIB

Sabtu, 17 Juni 2017 - 05:43 WIB

6538 Views

(Foto: Kemendibud)

(Foto: Kemendibud)

Jakarta, 22 Ramadhan 1438/ 17 Juni – Kebijakan lima hari sekolah dalam satu pekan dan delapan jam belajar dalam satu hari disebut Full Day School tahun pelajaran 2017/2018 hanya berlaku bagi sekolah yang memadai sumber daya serta akses transportasi yang terjangkau.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah, pasal 9 ayat 1 bahwa “Dalam hal kesiapan sumber daya pada sekolah dan akses transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dapat dilakukan secara bertahap.”

Seperti yang dikutip dari laman Kemenbud, dalam pasal 8 disebutkan bahwa “Penetapan hari sekolah sebagaimana Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad saat jumpa pers di kantor Kemendikbud baru-baru ini mengatakan, sekolah yang belum terjangkau alat transportasi, belum tersedia sarana dan prasarana, tidak diwajibkan untuk menerapkan sekolah lima hari di tahun pelajaran 2017/2018.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

“Ini demi keamanan siswa, tidak mungkin jika sekolah yang ditempuh dalam waktu tiga jam karena keterbatasan akses transportasi, lalu menerapkan delapan jam belajar dalam satu hari.  Bisa dibayangkan jam berapa siswa sampai di rumah,” ujar Hamid.

Menurutnya, untuk pemenuhan sumber daya pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, serta ketersediaan alat transportasi dalam penerapan hari sekolah, akan dijamin pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya (pasal 9 ayat 2).

Oleh karena itu, Kemendikbud mengimbau Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk terus mengevaluasi dan mendorong kesiapan sekolah dalam melaksanakan kebijakan lima hari sekolah.(T/R10/P1)

Mi’raj Islamic News Agencyb (MINA)

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

 

Rekomendasi untuk Anda

Kesejahteraan Dosen di Indonesia? /Dok Universitas Muria Kudus (umk.ac.id)
Indonesia
Breaking News
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Kolom
Kolom
Khadijah