Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Galih Loss Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Zaenal Muttaqin - Rabu, 24 April 2024 - 08:11 WIB

Rabu, 24 April 2024 - 08:11 WIB

5 Views

Jakarta, MINA – Tiktoker Galih Loss menyampaikan permintaan maaf atas kontennya yang dinilai telah menistakan agama Islam, setelah diamankan polisi pada Senin (23/4) malam.

Lewat video, Galih Loss yang bernama asli Galih Noval Aji Prakoso meminta maaf kepada seluruh umat muslim dan mengaku menyesal mempelesetkan kalimat ta’awudz.

“Saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video itu dan saya akan berjanji akan membuat video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya,” kata Galih.

Mesti telah meminta maaf proses hukum tetap berlanjut. Polisi memastikan kasus dugaan penistaan agama oleh Galih Loss tetap diproses.

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan proses hukum akan tetap berjalan.

“Walaupun tersangka sudah membuat video permintaan maaf, penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata Ade kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Galih resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas ulahnya membuat video yang diduga menista agama.

Menurut Ade Safri Galih Loss dinilai terbukti melakukan penistaan agama secara sengaja melalui konten video TikTok yang diunggah pada akun @galihloss3.

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ade menyebut konten tersebut memang sengaja dibuat olehnya dengan tujuan mendapatkan endorsement.

Galih adalah pemilik dan yang menguasai akun tiktok @galihloss3. Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk untuk mencari endorse,” ujarnya.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Vivo, satu unit iPhone, akun media sosial TikTok dan email, serta satu set microphone.

Atas perbuatannya Galih dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan/atau Pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. [*]

Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Breaking News
Palestina
Indonesia