Galih Loss Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Galih Loss meminta maaf telah membuat video yang menistakan kalimat Ta'awudz (Foto: Instagram)

Jakarta, MINA – Tiktoker Loss menyampaikan permintaan maaf atas kontennya yang dinilai telah menistakan agama Islam, setelah diamankan polisi pada Senin (23/4) malam.

Lewat video, Galih Loss yang bernama asli Galih Noval Aji Prakoso meminta maaf kepada seluruh umat muslim dan mengaku menyesal mempelesetkan kalimat ta’awudz.

“Saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video itu dan saya akan berjanji akan membuat video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya,” kata Galih.

Mesti telah meminta maaf tetap berlanjut. Polisi memastikan kasus dugaan penistaan agama oleh Galih Loss tetap diproses.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan proses hukum akan tetap berjalan.

Baca Juga:  Perdana, KUH dan Masyariq Gelar Bimtek Bahas Mitigasi Masalah Haji di Jeddah

“Walaupun tersangka sudah membuat video permintaan maaf, penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata Ade kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Galih resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas ulahnya membuat video yang diduga menista agama.

Menurut Ade Safri Galih Loss dinilai terbukti melakukan penistaan agama secara sengaja melalui konten video TikTok yang diunggah pada akun @galihloss3.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ade menyebut konten tersebut memang sengaja dibuat olehnya dengan tujuan mendapatkan endorsement.

“Galih adalah pemilik dan yang menguasai akun tiktok @galihloss3. Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk untuk mencari endorse,” ujarnya.

Baca Juga:  Indonesia Jadi Runner-up Piala Uber 2024

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Vivo, satu unit iPhone, akun media sosial TikTok dan email, serta satu set microphone.

Atas perbuatannya Galih dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan/atau Pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. [*]

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Zaenal Muttaqin

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.