Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK: Proses Hukum Ahok Akan Dipercepat

illa - Jumat, 4 November 2016 - 21:11 WIB

Jumat, 4 November 2016 - 21:11 WIB

508 Views

Indonesia Vice President Jusuf Kalla gesture during an interview in Jakarta, October 27, 2015. Indonesia is considering declaring a national emergency over fires that have been smoldering across the archipelago for weeks, sending haze drifting across much of Southeast Asia, the vice president said on Tuesday. REUTERS/Beawiharta

Jakarta, 5 Shafar 1437H/4 November 2016 – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) Jumat (4/10) petang sepakat dengan perwakilan massa demo damai  4 November, untuk melanjutkan proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), atas dugaan penistaan agama.

Dalam pertemuan itu, pihak peserta demo diwakili oleh Bachtiar Nasir, Misbakhun Anam, Zaitun. Sementara dari pemerinah, selain Wapres JK, juga tampak Menko Polhukham Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Seskab Pramono Anung.

Pertemuan perwakilan massa demo 4 November dengan pemerintah yang dipimpin Wapres JK berakhir dengan kesepakatan tersebut. “Kami sudah bicara dengan teman-teman yang mewakili masssa yang luar biasa banyaknya itu. Dalam hal saudara Ahok, kita akan laksanakan secara hukum yang cepat oleh Kapolri, sesuai aturan yang tegas,” kata JK, usai pertemuan yang berlangsung di Istana Wapres itu.

Sementara itu, Bakhtiar Nasir dari perwakilan massa demo menyatakan hal senada. Ia mengakui sudah ada kesepakatan yang disimpulkan dari pertemuan sore itu. “Proses hukum terhadap Ahok akan dilakukan secara cepat, dan tegas.”

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Terminal Bekasi Berlakukan Ram Check Bus

Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan memproses kasus penistaan agama yang diduga dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta Petahana, Ahok, dalam waktu dua minggu.

Pernyataan ini diperkuat oleh Menag Lukman Hakim Saefuddin bahwa proses hukum memerlukan waktu “tidak seperti membalik telapak tangan.”

Usai tercapai kesepakatan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta agar para demonstran menghentikan orasinya dan kembali ke rumah masing-masing. Sesuai dengan UU No.8 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, bahwa aksi unjuk rasa harus berakhir pukul 18.00 WIB.

Demo Damai Bela Islam II berlangsung sehabis shalat Jumat di Masjid Istiqlal. Ribuan orang yang mayoritas mengenakan pakaian putih yang datang dari Jabodetabek dan beberapa daerah di Indonesia ikut ambil bagian dalam aksi unjuk rasa tersebut. (R01/P2)

Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Indonesia
Indonesia
Palestina
Palestina
Internasional