Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewan Dakwah Kawal Proses Hukum Kasus Pendeta Gilbert

kurnia - Kamis, 18 April 2024 - 07:33 WIB

Kamis, 18 April 2024 - 07:33 WIB

5 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) siap mengkaji dan mengawal proses hukum kasus Gilbert Lumoindong, seorang pendeta Kristen yang khotbahnya dinilai menistakan dan menghina peribadatan umat Islam.

“Tim Bidang Politik, Hukum, dan HAM DDII Pusat akan mengkaji secara komprehensif dan mengawal proses hukum kasus Gilbert diduga penistaan agama,” kata Dr Adian Husaini, Ketua Umum DDII, di Kantor Pusat Dewan Dakwah Kramat Raya 45, Jakarta Pusat, Rabu (17/4).

Keputusan ini, ujar Adian, disepakati dalam rapat pengurus pusat Dewan Dakwah setelah menerima beberapa masukan dan permintaan dari pengurus Dewan Dakwah daerah.

Selain tim Hukum, Dewan Dakwah juga akan mendengarkan masukan dari Majelis Fatwa, Bidang Kerukunan Umat Beragama (KUB), serta Bidang Kajian dan Ghazwul Fikri Dewan Dakwah.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

“Langkah ini ambil menyusul viralnya khotbah Gilbert Lumoindong sejak Senin (15/4) lalu membandingkan ibadah salat dan zakat 2,5 persen yang dilakukan umat Islam dengan ibadah ‘sedekah’ Kristen yang mencapai 10 persen,” imbuhnya.

Adian Husaini, juga doktor di bidang pemikiran dan peradaban Islam dari Institut Pemikiran Islam dan Peradaban-Universitas Islam Internasional Malaysia (ISTAC-IIUM), mengimbau agar para pemuka agama dapat menampilkan statemen yang konstruktif dan tidak menyakiti perasaan umat agama lainnya.

Ia menyerukan, dai dan jajaran pegiat Dewan Dakwah di Indonesia tetap tenang dan mempercayakan kasus tersebut pada pihak berwenang.

Akibat khotbah Gilbert Lumoindong tersebut, Polda Metro Jaya mengkonfirmasi telah menerima laporan dari komponen masyarakat yang mengadukan Gilbert dengan dugaan penistaan agama.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

“Kasus dugaan penistaan agama kini ditangani oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada media massa.  (R/R4/RS2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia