Den Haag, MINA – Gambia telah mengajukan gugatan di pengadilan tinggi PBB, Senin (11/11), yang secara resmi menuntut Myanmar atas tuduhan melakukan genosida terhadap Muslim Rohingya.
Gugatan diajukan kepada International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, yang biasanya memutuskan perselisihan antarnegara.
Tahun lalu, PBB mengeluarkan laporan yang memberatkan tentang kekerasan di Myanmar, dengan mengatakan para pemimpin militer harus diadili karena genosida.
Pemerintah Myanmar menyangkal pasukannya melakukan kejahatan semacam itu.
Baca Juga: MAPIM: India Tiru Agenda Pendudukan Israel, Dunia Diam Tanda Setuju
Ribuan orang Rohingya terbunuh dan lebih dari 700.000 orang melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh pada saat tentara melancarkan penumpasan di negara mayoritas Buddha itu pada 2017.
Gambia mengatakan mereka bertindak atas nama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Gugatan itu menuduh Myanmar melanggar Konvensi Genosida PBB 1948 dalam kampanye militer brutal yang menargetkan minoritas Rohingya di Negara Bagian Rakhine.
“Gambia mengambil tindakan ini untuk mencari keadilan dan pertanggungjawaban atas genosida yang dilakukan oleh Myanmar terhadap Rohingya,” kata Menteri Kehakiman Abubacarr Tambadou dalam sebuah pernyataan seperti dilansir Al Jazeera.
Pengadilan diperkirakan akan mengadakan sidang pertama pada Desember mendatang atas permintaan Gambia,” ujar pengacara Gambia Foley Hoag.
Baca Juga: MAPIM Kecam Mobilisasi Tentara Cadangan Israel di Gaza, Desak Aksi Segera PBB dan OKI
Human Rights Watch (HRW) memuji langkah negara kecil Afrika barat itu.
ICJ didirikan pada 1946 setelah Perang Dunia II untuk mengadili dalam perselisihan antara negara-negara anggota PBB. (T/R11/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ekonom AS Peringatkan Bahaya Proteksionisme dalam Perdagangan Global