Mahkamah Kriminil Internasional Lanjutkan Sidang Genosida Rohingya

Foto: Anadolu Agency

Den Haag, MINA – Mahkamah Kriminil Internasional () melanjutkan sidang kasus di Den Haag, Belanda terhadap otoritas Myanmar, junta yang saat ini berkuasa di negara Asia Tenggara itu.

Myanmar, yang dituduh melakukan genosida terhadap komunitas Rohingya yang mayoritas beragama , mengajukan keberatannya di hadapan hakim di ICJ, Anadolu Agency melaporkan, Rabu (23/2).

ICJ telah mengadili kasus yang dibawa oleh Gambia itu pada November 2019, menuduh Myanmar melanggar Konvensi Genosida dalam tindakan brutalnya terhadap komunitas Rohingya.

Namun, menyusul kudeta militer yang mematikan di Myanmar tahun lalu pada bulan Februari, para aktivis telah menyatakan keprihatinan apakah sidang ICJ oleh rezim junta akan memberikannya legitimasi.

Baca Juga:  Mau Bahagia Dunia Akhirat, Amalkan Lima Perintah Nabi SAW

Hingga 27 Februari, selama empat hari, hakim ICJ akan mendengarkan keberatan pemerintah junta terhadap tuntutan pengadilan.

Hakim Ketua Joan Donoghue mengatakan, para pihak dalam kasus-kasus di depan pengadilan adalah negara bagian, bukan pemerintah tertentu.

Ko Ko Hlaing, Menteri Kerja Sama Internasional dari junta mengatakan, pemerintah militer ingin bekerja sama dengan para hakim.

“Dalam berargumen bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi atau bahwa kasus tersebut tidak dapat diterima, oleh karena itu Myanmar tidak berusaha menghalangi proses peradilan. Sebaliknya itu berusaha untuk menjawab administrasi peradilan yang tepat. Myanmar mengajukan keberatan awal ini dengan hormat ke pengadilan,” ujar dia.

Puluhan ribu orang Rohingya terbunuh dan ribuan perempuan serta anak perempuan diperkosa ketika pasukan Myanmar melancarkan tindakan keras terhadap komunitas minoritas Muslim di negara bagian Rakhine pada Agustus 2017.

Baca Juga:  Delegasi Hamas di Kairo Bahas Gencatan Senjata

Lebih dari 1,2 juta Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai orang yang paling teraniaya di dunia, terpaksa meninggalkan Myanmar dan terus tinggal di kamp-kamp pengungsi di Bangladesh.

Kemajuan kasus yang diajukan oleh Gambia terhadap Myanmar karena melanggar Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida berjalan lambat.

Pada Januari 2020, ICJ memberlakukan “tindakan sementara”, memerintahkan diakhirinya praktik genosida terhadap Rohingya.

Myanmar sebelumnya diwakili dalam kasus ini oleh mantan Anggota Dewan Negara Aung San Suu Kyi, yang digulingkan dalam kudeta dan telah dipenjara oleh junta dengan berbagai tuduhan.

Pengambilalihan militer telah memicu protes massal di Myanmar, pasukan junta telah membunuh lebih dari 1.500 orang dalam tindakan keras terhadap perbedaan pendapat, menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, sebuah kelompok pemantau lokal. (T/RE1/P2)

Baca Juga:  Pembelaan Mahasiswa Terhadap Palestina Menyebar ke Jepang

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.