Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gereja Presbiterian AS Deklarasikan Israel ‘Negara Apartheid’ dan Tetapkan Hari Nakba

Rudi Hendrik - Jumat, 1 Juli 2022 - 17:33 WIB

Jumat, 1 Juli 2022 - 17:33 WIB

14 Views

New York, MINA – Gereja Presbiterian AS memberikan suara pada hari Selasa (28/6) di Majelis Umum ke-225 untuk menyatakan Israel sebagai “negara apartheid” dan menetapkan Hari Peringatan Nakba dalam kalender mereka.

Gereja mengklaim memiliki lebih dari 1,7 juta anggota, The New Arab melaporkan.

Komite Keterlibatan Internasionalnya mengeluarkan resolusi yang mengakui bahwa “hukum, kebijakan, dan praktik Israel mengenai rakyat Palestina memenuhi definisi hukum internasional tentang apartheid”, menurut sebuah pernyataan di situs web Gereja Presbiterian.

Komite juga menyerukan diakhirinya blokade Israel atas Gaza serta menegaskan “hak semua orang untuk hidup dan beribadah secara damai” di Yerusalem.

Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat

Dari 31 anggota pemungutan suara, 28 setuju dengan resolusi tersebut, yang menyatakan bahwa Israel mempraktikkan apartheid dengan “menetapkan dua perangkat hukum, satu untuk orang Israel dan satu untuk orang Palestina, yang memberikan perlakuan istimewa kepada orang Yahudi Israel dan perlakuan yang menindas kepada orang Palestina”.

Sebuah resolusi yang menetapkan 15 Mei sebagai Peringatan Nakba Palestina – memperingati tragedi di mana 750.000 orang Palestina diusir karena pembentukan Israel pada tahun 1948 – juga disetujui.

Itu disahkan “untuk tujuan mengangkat doa untuk perdamaian” dan “memberikan solidaritas bagi mereka yang menderita di bawah pendudukan”.

Resolusi tersebut juga menyatakan bahwa peringatan tersebut harus dimasukkan setiap tahun dalam Kalender Perencanaan Presbiterian.

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Resolusi ini secara khusus menyerukan kepada pemerintah AS untuk mendesak pemerintah Israel segera menghentikan semua tindakan bermusuhan yang didefinisikan sebagai “hukuman kolektif” di bawah hukum internasional dan mengakhiri blokade Gaza.

Sebelumnya, pendudukan Israel yang berkelanjutan atas tanah Palestina dan penganiayaan serta kekerasannya terhadap warga Palestina telah didefinisikan sebagai apartheid oleh Amnesty International dan Human Rights Watch.

Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di Wilayah Palestina juga telah mengeluarkan laporan yang mengatakan, Israel telah memberlakukan ‘realitas apartheid’ pada warga Palestina. (T/RI-1/P2)

 

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
MINA Sport
Palestina
Palestina