Jakarta, 1 Sya’ban 1438/ 28 April 2017 (MINA) – Gerakan Ibu Negeri (GIN) akan menyerahkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), hari ini (28/4) terkait dukungan kepada Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Ultra Petitum.
Surat ini menyampaikan pesan-pesan moral dan keadilan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ahok yang sama sekali tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Maka dari itu GIN meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr atas nama Terdakwa Ir. Basuki Thahaja Purnama alias Ahok untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya melampui tuntutan (Ultra Petitum) Jaksa Penuntut Umum yaitu, 5 (lima) tahun penjara bagi Ahok.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
“Kami menyerahkan surat ini untuk meminta keadilan kepada PN Jakut terkait Buni Yani yang mengunggah video pidato Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan sangkaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukumannya enam tahun,” kata Ketua PP GIN Neno Warisman saat gelar jumpa pers di Sofyan Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at (28/4).
Menurutnya, perbuatan Buni Yani adalah suatu kewajiban untuk dilakukan oleh setiap orang jika melihat adanya kejahatan. Tapi, mengapa orang yang mempublikasikan kebenaran justru dijadikan tersangka?.
“GIN memberikan sikap dan pandangannya terhadap penegakan hukum di Indonesia guna menjaga independensinya juga, memperjuangkan tuntutan hati nurani bangsa. Karena sejatinya perbuatan Ahok telah mengganggu ketertiban umum di tengah masyarakat,” tambahnya.
Ia menegaskan, dukungan ini kami berikan dengan sepenuh keyakinan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a qou dapat berlaku adil, sensitif terhadap suara hati nurani bangsa sehingga terwujudlah keadilan di Indonesia. (L/R12/B05)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)