Padang, 22 Rabiul Awwal 1438/22 Desember 2016 (MINA) – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan imbauan larangan bagi kaum Muslimin menggunakan atribut keagamaan Non-Muslim.
“Kami Menghimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan agar menjamin hak karyawannya untuk menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut salah satu agama kepada karyawan yang memiliki keyakinan yang berbeda,” ujar Irwan Prayitno dalam akun resmi facebook nya sebagaimana Mi’raj Islamic News Agency (MINA), melaporkan (22/12).
Menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 56 Tahun 2016, Gubernur Sumbar meminta agar masyarakat menjaga kerukunan antara umat beragama dan memelihara harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
“Seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama, yang mana salah satunya adalah dengan menghargai kebebasan nonmuslim dalam menjalankan ibadahnya,”tegasnya.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Selanjutnya, isi dalam pernyataan tersebut antara lain, seluruh umat muslim untuk memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/ atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim, seluruh Bupati/ Walikota serta seluruh unsur Forkopimda dan jajarannya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh elemen masyarakat Sumatera Barat sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.
Berikutnya, meminta kepada seluruh stakeholder terkait untuk meningkatkan koordinasi guna mewujudkan langkah-langkah antisipatif terhadap kerawanan yang akan timbul, dengan melibatkan tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan pemuda, meminta kepada seluruh pihak untuk tetap mematuhu ketentuan yang berlaku karena negara kita merupakan negara hukum.
“Demikian himbauan ini saya sampaikan, baik dengan himbauan surat resmi, maupun via media sosial ini, agar bisa dipahami dan dipatuhi bersama, demi menjaga ketertiban dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat yang Bhinneka Tunggal Ika, di tanah Sumatera Barat ini,” tegasnya. (L/P007/P02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan