Jenewa, MINA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menghadiri Pertemuan Global Refugee Forum (GRF) 2023 di Jenewa, Swiss, Rabu (13/12). Dalam kesempatan ini, ia mengingatkan kewajiban negara-negara pihak Konvensi Pengungsi.
Negara-negara yang meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol Pengungsi 1967 di antaranya adalah Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, hingga Kanada.
“Saya sampaikan proses resettlement akhir-akhir ini berjalan dengan sangat lamban. Banyak negara pihak bahkan menutup pintu mereka untuk para pengungsi,” ujar Menlu dalam konferensi pers video, Kamis (14/12).
Di Indonesia sendiri, kata Retno, beberapa waktu terakhir ini menghadapi tantangan masuknya para pengungsi Rohingya.
Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan
Selain itu, Retno juga mengingatkan adanya indikasi kuat bahwa para pengungsi telah menjadi korban dari tindak pidana perdagangan dan penyelundupan manusia atau TPPO termasuk ribuan pengungsi yang datang ke Indonesia.
“Adanya TPPO semakin menambah kompleksitas dan sulitnya penanganan isu pengungsi. Saya jelaskan bahwa Indonesia tidak akan ragu-ragu untuk memerangi TPPO yang merupakan kejahatan transnasional,” tegasnya.
Namun, lanjut Retno, Indonesia tidak dapat menjalankannya sendiri. Diperlukan kerja sama yang erat, baik di kawasan maupun internasional untuk memerangi TPPO.
“Saya juga tekankan pentingnya penguatan kerja sama dengan UNODC, UNHCR dan juga IOM dalam penanganan masalah ini,” ujarnya. (L/RE1/B04)
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok
Mi’raj News Agency (MINA)