Paris, 9 Dzulqa’dah 1436/3 September 2015 (MINA) – Pengadilan Perancis telah menutup kasus kematian pemimpin Palestina Yasser Arafat tanpa adanya dakwaan apapun.
“Pada akhir penyelidikan, belum menunjukkan bahwa Yasser Arafat dibunuh karena keracunan polonium-210,” tiga hakim memutuskan pada Rabu (2/9), menurut jaksa di pengadilan Nanterre dekat Paris.
Keputusan itu dikecam karena dianggap bias oleh pengacara Suha, janda Arafat. Al Jazeera melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Arafat meninggal di rumah sakit militer Percy dekat Paris di usia 75 tahun pada bulan November 2004, setelah mengalami sakit perut di markasnya di kota Ramallah, Tepi Barat.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
Banyak warga Palestina yang menuduh Israel meracuni Arafat, tuduhan yang dengan tegas dibantah oleh pemerintah Israel.
Janda Arafat telah mengklaim suaminya diracun, setelah investigasi menunjukkan bahwa pemimpin Palestina itu memiliki tingkat polonium radioaktif yang tidak normal di tulang.
Jaksa mengatakan, hakim memutuskan menutup kasusnya dan mengatakan “tidak ada cukup bukti ada intervensi pihak ketiga yang mencoba mengambil hidupnya”.
Suha Arafat mengajukan gugatan pada tahun 2012 di pengadilan Nanterre.
Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel
Pada tahun yang sama, investigasi dari Al Jazeera mendorong langkah penggalian jenasah Arafat dari makamnya di Ramallah untuk memungkinkan tiga tim peneliti dari Perancis, Swiss dan Rusia untuk mengumpulkan sekitar 60 sampel.
Tiga hakim Perancis menyimpulkan penyelidikan mereka pada bulan April dan mengirim temuannya kepada jaksa Nanterre, yang direkomendasikan pada bulan Juli bahwa kasus tersebut akan diputuskan. (T/P001/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Setelah 40 Tahun Dipenjara Prancis, Revolusioner Lebanon Akan Bebas