Gaza, MINA – Hamas pada hari Sabtu (1/3) menyerukan warga Palestina untuk mengintensifkan kunjungan ke Masjid Al-Aqsa di Yerusalem dan melakukan ibadah dan itikaf selama bulan suci Ramadan.
Dalam sebuah pernyataan, gerakan tersebut mendesak warga Palestina di seluruh Tepi Barat, Yerusalem untuk “memobilisasi semua upaya bulan ini dengan pergi ke Masjid Al-Aqsa, tetap teguh hati, dan melakukan itikaf diri di sana.” Anadolu Agency melaporkan.
“Biarkan hari-hari dan malam-malam Ramadan yang penuh berkah didedikasikan untuk ibadah, keteguhan hati, dan perlawanan terhadap musuh dan gerombolan pemukim, serta untuk mempertahankan Yerusalem dan Al-Aqsa hingga mereka terbebas dari pendudukan,” kata Hamas.
Hamas juga menyerukan warga Palestina di seluruh dunia meluncurkan “inisiatif dan acara solidaritas terluas untuk mendukung saudara-saudara mereka di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem.”
Baca Juga: Israel Hancurkan Rumah-Rumah Kamp Nour Shams di Hari Pertama Ramadhan
Pada Jumat malam, Sheikh Ekrima Sabri, Imam Masjid Al-Aqsa, menyatakan pendudukan Israel telah memberlakukan kuncitara keamanan ketat di Yerusalem dengan dalih masalah keamanan, meskipun ia menegaskan tujuan sebenarnya adalah untuk membatasi akses warga Palestina ke Masjid tersebut.
Setiap tahun selama Ramadan, Israel memberlakukan tindakan yang membatasi warga Palestina untuk mencapai Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki.
Warga Palestina memandang pembatasan ini sebagai bagian dari kebijakan Israel yang lebih luas untuk meyahudikan Yerusalem Timur, termasuk Masjid Al-Aqsa, dan menghapus identitas Arab dan Islamnya.
Masjid Al-Aqsa adalah situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam. Umat Yahudi menyebut daerah itu sebagai Temple Mount, mengklaim bahwa itu adalah situs dua kuil Yahudi di zaman kuno.
Baca Juga: Pasukan Zionis Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina di Gaza Selatan
Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967. Israel mencaplok seluruh kota pada tahun 1980 dalam sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Mahkamah Internasional menyatakan pada bulan Juli tahun lalu bahwa pendudukan Israel yang telah berlangsung lama di wilayah Palestina adalah ilegal, dan menuntut evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Timur. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Imam di Palestina Ajak Warga Ramaikan Masjid Al-Aqsa Selama Ramadhan