Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hijab Karnataka: Mount Carmel College Bantah Izinkan Jilbab di Kelas

Rudi Hendrik - Sabtu, 12 Maret 2022 - 07:04 WIB

Sabtu, 12 Maret 2022 - 07:04 WIB

4 Views

Sejak Senin, 14 Februari 2022, siswi berhijab tidak diizinkan masuk ke sekolah dan perguruan tinggi. (NDTV)

Bengaluru, MINA – Pihak manajemen Mount Carmel PU College (MCC), institusi swasta yang dikelola minoritas di Bengaluru, pada hari Jumat (11/3) membantah laporan bahwa perguruan tinggi itu mengizinkan siswinya untuk mengenakan jilbab di kelas.

Sister Genevieve, administrator, Mount Carmel College, menegaskan, siswi yang mengenakan jilbab tidak akan diizinkan masuk kelas, dan perintah Pengadilan Tinggi Karnataka telah berlakukan di kampus perguruan tinggi tersebut.

Dia, bagaimanapun, menambahkan bahwa siswa Sikh, yang sebelumnya diminta untuk melepas sorbannya, akan diizinkan menghadiri kelas dengan mengenakan pakaian keagamaan.

Klarifikasi dari perguruan tinggi muncul setelah muncul laporan yang mengklaim bahwa perguruan tinggi MCC telah mengizinkan siswi pra-universitas untuk menghadiri kelas dengan mengenakan jilbab.

Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan

Berbicara dengan Hindustan Times, Suster Genevieve mengatakan bahwa hanya pengecualian yang dibuat ketika pengambilan sesi foto kelas siswi PU tahun kedua.

“Kami telah mengizinkan siswi untuk mengambil foto kelas mereka dengan jilbab. Tapi tentang menghadiri kelas, kami mengikuti perintah Pengadilan Tinggi. Bagi siswa yang datang berhijab ke kelas diberikan konseling,” ujarnya.

Ia menambahkan, libur belajar bagi siswi PU kedua dimulai pada Jumat.

Pada tanggal 5 Februari, pemerintah Negara Bagian Karnataka telah melarang “pakaian yang bertentangan dengan hukum dan ketertiban”. Pada tanggal 10 Februari, Pengadilan Tinggi Karnataka mengeluarkan perintah sementara, melarang semua pakaian keagamaan saat pengadilan mendengar petisi yang menentang pembatasan tersebut.

Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok

Sementara laporan mengklaim bahwa pemerintah telah mengeluarkan klarifikasi bahwa larangan pakaian keagamaan tidak akan berlaku untuk institusi swasta dan minoritas, kantor Menteri Pendidikan Karnataka BC Nagesh membantah klaim tersebut.

“Tidak ada perintah atau klarifikasi seperti itu yang dikeluarkan oleh departemen,” kata pernyataan dari kantor Menteri.

Pemerintah Karnataka mengeluarkan surat edaran pada 16 Februari yang menyatakan, usulan pengadilan tinggi tentang larangan mengenakan pakaian keagamaan di lembaga pendidikan berlaku untuk semua lembaga minoritas yang dijalankan di bawah pemerintah negara bagian. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Sport
Dunia Islam
Dunia Islam