Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia, Selasa (15/5) mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Muslim dalam menyambut bulan suci Ramadhan tahun 1439 Hijriah/ 2018 Masehi :
Menyongsong datangnya bulan Ramadhan, Dewan Pimpinan MUI Pusat dengan senantiasa mengharap rahmat, taufiq dan ridha Allah Subhanallahu wa Ta’ala, menyampaikan hal-hal sebagai berikut;
1. Menghimbau kepada kaum Muslimin untuk menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentun kebangkitan spiritual berdasarkan iman, ilmu dan amal shaleh guna mewujudkan keshalehan pribadi menuju keshalehan sosial demi terwujudnya kemaslahatan umat dan bangsa.
2. Menyeruka kepada umat Islam agar memasuki bulan Ramdhan dengan penuh keimanan dan keikhlasan serta senantiasa mengharap ridha Allah SWT dalam suasana hati yang sejuk, tenang dan damai serta mengembangkan sikap toleransi dalam menjalankan agama, tidak terjebak pada pertentangan dan perselisihan termasuk perbedaan faham keagamaan serta menghindari perbuatan yang sia-sia dan pemborosan/konsumtif dan hal-hal lain yang mendatangkan kemudharatan bagi diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga: Langkah Kecil Menuju Surga
3. MUI sebagaimana tahun-tahun sebelumnya tetap melakukan pemantauan terhadap berbagai siaran media masa sebagai salah satu bentuk tanggung jawab ulama dalam mengawal dan menjaga akhlak bangsa.
Mui melibatkan masyarakat dengan cara mengirim tanggapan atau komentar tentang konten siaran televisi melalui email: [email protected] dan [email protected].
Pemantauan akan dilakukan pada jam-jam tertentu yakni sebelum dan sesudah sahur serta sebelum dan sesudah berbuka puasa. Tim pemantauan MUI akan merekam program TV apakah di dalamnya ada pelanggaran atau tidak.
MUI juga bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan rekaman video yang akan menjadi landasan pemantauan. KPI memiliki peralatan dan SDM yang jauh memadai untuk memantau konten siaran televisi.
Baca Juga: Akhlak Mulia: Rahasia Hidup Berkah dan Bahagia
Hasil pemantauan di 10 hari pertama akan disampaikan MUI dengan menggelar jumpa media, sementara 20 hari selanjutnya akan disampaikan setelah lebaran Idul Fitri.
4. MUI menyampaikan apresiasi kepada stasiun televisi dan radio yang telah mempersiapkan berbagai acara siaran Ramadhan yang sejalan dengan nilai-nilai akhlaqul karimah sehingga tercipta situasi Ramadhan yang khusyuk dan khidmat. Namun demikian, MUI tetap menghimbau agar berbagai media masa (TV, radio, media cetak) tidak menyiarkan tayangan atau siaran atau publikasi yang bersifat pornografi, pornoaksi, bermuatan ramalan, kekerasan (baik fisik maupun psikis), lawakan berlebihan, cara pakaian yang tidak sesuai dengan akhlak yang baik.
5. Mengajak seluruh organisasi dan lembaga-lembaga pendidikan untuk mengisi bulan Ramadhan dengan kegiatan yang lebih menekankan pada pengayaan nilai dan khazanah Ramadhan sebagai bulan penuh berkah dan magfiroh dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang bermakna untuk keluarga, remaja dan anak-anak seperti: tadarus Al-Quran, pesantren kilat Ramadhan, perkemahan Ramadhan, kursus keagamaan dan lain sebagainya.
6. Menghimbau para aghniya (kalangan mampu) untuk memanfaatkan bulan Ramdhan bagi meningkatkan ibadah dan amal shaleh dengan membantu kaum dhuafa melalui penyaluran zakat, infaq, shadaqah, waqaf dan amal shaleh sosial lainnya.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
7. Menghimbau badan usaha milik negara maupum swasta, baik nasional maupun asing untuk menegakkan Good Corporate Govenance dengan melaksanakan CSR (Corporate Social Responsibility) guna membangun tata sosial kehidupan masyarakat sebagai refleksi dari nilai saling berkasih sayang antar sesama dan bertolong-menolong dalam kebajikan dan taqwa, untuk terwujudnya tatanan masyarakat bangsa yang bahagia dan berkesejahteraan.
8. Memyerukan kepada pemerintah agar mengantisipasi dengan sebaik-baiknya keinginan masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas transportasi yang aman dan nyaman serta ketersediaan fasilitas umum lainnya bagi mereka yang ingin bersilaturahmi dengan keluarga dan handaitaulan pada saat lebaran (idul fitrhi).
9. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu kekhusyu’an dan kekhidmatan menjalankan ibadah puasa Ramadhan seperti peredaran minuman keras (miras), tempat hiburan malam dan praktek prostitusi serta menghimbau kelompok masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan, seperti main hakim sendiri, sweeping dan pelanggaran hukum lainnya.
Demikian imbauan Dewan Pimpinan MUI oleh Ketua Umum K.H Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jendral Anwar Abbas, Selasa 15 Mei 2018M/ 29 Sya’ban 1439H.(L/R10/P1)
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-22] Islam Itu Mudah, Masuk Surga Juga Mudah
Mi’raj News Agency (MINA)