Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Celak Menurut Sunnah Rasul

Admin - Kamis, 21 Januari 2016 - 15:48 WIB

Kamis, 21 Januari 2016 - 15:48 WIB

4749 Views ㅤ

Celak Bagi Perempuan dan Laki-laki (Foto: Pesantren online)
<a href=

Celak Bagi Perempuan dan Laki-laki (Foto: Pesantren online)" width="182" height="277" /> Celak Bagi Perempuan dan Laki-laki
(Foto: Pesantren online)

Oleh: Annisa Fithri Nurjannah, Mahasiswa Komunikasi Penyiran Islam STAI AL FATAH Cileungsi, Bogor, Jawa Barat

Mengenai hukum bercelak, anjuran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tentang memakai celak mungkin sudah banyak dikalangan masyarakat yang menggunakannya baik laki-laki maupun perempuan. Tidak heran bahwa sekarang banyak perempuan yang mengguanakan celak untuk menunjang penampilan.

Oleh karena itu Rasulallah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberikan anjuran tentang memakai celak yang baik serta dapat menajaga menjaga kesehatan mata dan memanjangkan rambut. Bercelak sendiri dibedakan menjadi dua macam:

Pertama, bercelak untuk menguatkan pandangan, mengobati rabun, atau untum membersihkan pandangan mata tanpa ada maksud berhias sedikit pun. Bahkan Rasulallah menggunakan celak pada kedua mata beliau. Dan akan lebih baik lagi jika memakai itsmid. Ibnu Abbas meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, bahwasanya beliau bersabda:

Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat

اكْتَحِلُوا بِالْإِثْمِدِ فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ

“Bercelaklah kalian dengan itsmid, karena dia bisa mencerahkan mata dan menumbuhkan rambut (bulu mata).” (HR. At Tirmidzi no.1679 dalam Sunan-nya bab Maa jaa-a fil iktihaal, Ahmad no.15341 dalam  Musnad-nya)

Kedua, bercelak dengan tujuan berhias dan dipakai sebagai perhiasan atau mempercantik diri. Hal seperti ini biasanya dilakukan bagi kaum perempuan, karena anjuran bagi seorang perempuan adalah mempercantik dan memperindah diri di depan suaminya. Allah ta’ala berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …” (Qs. Al-Ahzaab: 33).

Adapun hukum memakai celak dikatakan boleh bagi laki-laki, maka hendaknya tidak boleh meniru kebiasaan yang menyerupai perempuan. Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجاَلِ بِالنِّساَءِ، وَالْمُتَشَبِّهاَتِ مِنَ النِّساَءِ بِالرِّجاَلِ

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885, 6834)

Baca Juga: Tertib dan Terpimpin

Cara Rasulallah Memakai Celak

Pertama,  Sunan Ibnu Majah dan yang lainnya disebutkan dari Ibnu Abbas bahaw “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memiliki tempat celak yang beliau gunakan tiga kali di bagian mata.”

Ibnu Abbas r.a bahwa “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bila bercelak, menorehkan celaknya tiga kali di bagian kanan matanya. Dimulai dari kanan dan di akhiri di bagian kanan, sementara di bagian kiri hanya dua kali.” (HR At-Tirmidzi).

Diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Siapa yang menggunakan celak, hendaknya menggunakannya dengan hitungan ganjil.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat

Kedua,“Bercelaklah memakai itsmid ketika hendak tidur, karena ia dapat mencerahkan pandangan dan menumbuhkan rambut.” (HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya no.3846 bab Al Kahlu Bil Itsmid).

Manfaat Menggunakan Celak

Bisa membantu menjaga kesehatan mata, memperkuat cahaya penglihatan juga menjernihkannya, memperlembut materi busuk yang ada dalam mata serta memaksanya keluar, di samping juga menjadi hiasan untuk jenis celak tertentu, bila digunakan saat tidur, celak memiliki khasiat lain, karena mengandung fungsi menyelimuti kelopak mata, maka celak dapat menenangkan mata sehingga tidak melakukan gerakan berbahaya selain juga memelihara kealamiannya. Itsmid sendiri memiliki kesitimewaannya tesendiri.

Dalam  kitab Abu Nu’aim disebutkan, “Sesungguhnya itsmid itu dapat menumbuhkan bulu mata, menghilangkan kotoran dan menjernihkan pandangan.” (dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dn Ibnu Abi Ashim dari Ali, dan sanadnya hasan).

Baca Juga: Ada Apa dengan Terpilihnya Trump?

Itsmid adalah sejenis batu hitam bahan dasar celak didatangkan dari Ashfahan (Persia), yakni jenis celak terbaik, yang didatangkan dari belahan barat, yang terbaik dari jenis celak ini adalah yang paling mudah melekat namun bagian dalamnya halus, tidak mengandung kotoran.(anj/R02)

(dari berbagai sumber)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang

Rekomendasi untuk Anda

MINA Health
Kolom
Kolom
Indonesia
Kolom