Oleh: Ali Farkhan Tsani, Redaktur Tausiyah Kantor Berita Islam MINA
Hari Raya ‘Idul Fitri 1 Syawwal 1436 H. / 2015 M. ini jatuh bertepatan pada hari Jumat. Jika terjadi Hari Raya ‘Id, baik ‘Idul Fitri maupun ‘Idul Adha, yang bertepatan dengan hari Jumat, bagaimana hukum shalat Jumat pada siang harinya? Apakah wajib atau tidak untuk menunaikan shalat Jumat di masjid, setelah paginya shalat Hari Raya? Paling tidak ada empat pendapat pandangan para ulama dalam persoalan ini.
Pertama, gugur shalat Jumat-nya.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-9] Jalankan Semampunya
Artinya, dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Hal ini berdasarkan landasan hadits :
قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
Artinya: “Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Namun sesungguhnya kami akan tetap mengerjakan shalat Jumat.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).
Juga hadits lainnya:
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ
Artinya; “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaksanakan shalat ‘Id (pada suatu hari Jumat), kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan/keringanan) dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi berkata, ’Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah dia shalat.” (H.R. Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majahdan Ahmad).
Dari dua hadits tersebut disimpulkan, bahwa jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya ‘Id, yang jatuh bertepatan pada hari Jumat, maka gugurlah kewajiban menunaikan shalat Jumat atau rukhshah (mendapat keringanan). Ia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Namun, Nabi tetap melaksanakan shalat Jumat berjamaah di masjid.
Atsar (pandangan) Khalifah Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu ‘Anhu, menyebutkan, dari Abu ‘Ubaid, maula Ibnu Azhar, dia berkata: “Saya menghadiri shalat ‘Id bersama Utsman bin Affan, dan ketika itu hari Jum’at. Beliau melaksanakan shalat Id sebelum khuthbah, kemudian beliau berkhuthbah. Beliau berkata:
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدْ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِي فَلْيَنْتَظِرْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ
Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya ini adalah hari berkumpulnya bagi kalian dua hari raya (hari ‘Id dan hari Jum’at). Barangsiapa yang ingin menantikan pelaksanaan shalat Jum’at dari kalangan penduduk daerah atas, maka nantikanlah; dan barangsiapa yang ingin pulang maka saya telah mengizinkannya.” (Riwayat Al-Bukhari).
Kedua, lebih utama tetap melaksanakan shalat Jumat.
Pada dasarnya, antara ‘azimah (hukum asal) dan rukhshah (keringanan) kedudukannya setara, tak ada yang lebih utama daripada yang lain, kecuali terdapat nash (dalil) yang menjelaskan keutamaan salah satunya, baik keutamaan azimah maupun rukhshah.
Namun dalam hal ini terdapat nash yang menunjukkan keutamaan shalat Jumat daripada meninggalkannya.
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
Pada hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu terdapat sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “innaa mujammi’uun” (dan sesungguhnya kami akan tetap mengerjakan shalat Jumat).
Ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah, yakni boleh dikerjakan dan boleh tidak, akan tetapi Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam faktanya tetap mengerjakan shalat Jumat.
Hanya saja perbuatan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tersebut tidak wajib, sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sendiri telah membolehkan untuk tidak shalat Jumat. Jadi, perbuatan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam itu sifatnya sunah, tidak wajib.
Ketiga, jika tidak shalat Jumat, tetap wajib shalat dzuhur.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
Kaum Muslimin yang tidak melaksanakan shalat Jumat berjamaah di masjid, ia tetap wajib melaksanakan shalat dzuhur, baik di rumah, di kantor atau perjalanan. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat dzuhur.
Juga, wajibnya shalat dzuhur itu, dikarenakan nash-nash hadits yang ada, hanya menggugurkan kewajiban shalat Jumat, tidak mencakup pengguguran kewajiban dzuhur.
Padahal, kewajiban shalat dzuhur adalah kewajiban asal (al-fadhu al ashli). Sedangkan shalat Jumat adalah hukum pengganti (badal), bagi shalat dzuhur. Maka jika hukum pengganti (badal), yaitu shalat Jumat- tidak dilaksanakan, kembalilah tuntutan syara’ kepada hukum asalnya, yaitu shalat dzuhur.
Yang demikian itu adalah mengamalkan Istish-hab, yaitu kaidah hukum untuk menetapkan berlakunya hukum asal, selama tidak terdapat dalil yang mengecualikan atau mengubah berlakunya hukum asal.
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
Keempat, yang tidak shalat ‘Id, wajib atasnya untuk tetap shalat Jumat.
Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Dengan kata lain, rukhshah untuk meninggalkan shalat Jumat ini khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya. Mereka yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak mendapat rukhshah, sehingga konsekuensinya tetap wajib hukumnya shalat Jumat.
Imam Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam ketika memberi syarah (penjelasan) terhadap hadits berkata : “Hadits tersebut adalah dalil bahwa shalat Jumat, setelah ditunaikannya shalat hari raya, menjadi rukhshah. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Tetapi (rukhshah) itu khusus bagi orang yang menunaikan shalat Ied, tidak mencakup orang yang tidak menjalankan shalat ‘Id.”
Kehati-Hatian tetap Jumatan
Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat
Orang yang melaksanakan shalat ‘Id (kaum laki-laki) tetap wajib melaksanakan shalat Jum’at. Inilah pendapat kebanyakan ahli fiqih. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban tersebut bagi orang yang nomaden (albawadiy), dari suku Badui, yang datang dari negeri yang jauh, dan tidak ada masjid di tempatnya.
Hal ini, seseuai dengan keumuman firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Q.S. Al-Jumu’ah: 9).
Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati
Juga hadits menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Di antaranya sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Artinya; “Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (H.R. Abu Dawud, dari Abul Ja’di Adh Dhamri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu wajib.
Baca Juga: [Hadist Arbain ke-5] Tentang Perkara Bid’ah
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga bersabda:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya: “Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: (1) budak, (2) wanita, (3) anak kecil, dan (4) orang yang sakit.” (H.R. Abu Dawud dari Thariq bin Syihab. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Hal itu juga karena shalat Jum’at dan shalat ‘id adalah dua shalat yang sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘ied itu wajib), maka shalat Jum’at dan shalat ‘Id tidak bisa menggugurkan satu dan lainnya sebagaimana shalat dzuhur dan shalat ‘Id.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-4 ] Proses Penciptaan Manusia dan Takdir dalam Lauhul Mahfuzh
Adapun keringanan meninggalkan shalat Jum’at bagi yang telah melaksanakan shalat ‘Id adalah khusus untuk ahlul bawadiy (orang yang nomaden seperti suku Badui).
Berdasarkan dalil :
قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ
Artinya: “Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” (HR. Bukhari).
Sebaliknya, walaupun ada yang berpendapat, dan itu berdasarkan dalil juga, yang telah menghadiri shalat ‘Id boleh tidak menghadiri shalat Jum’at. Namun masjid-masjid tetap dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at, agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘Id bisa turut hadir shalat Jumat. Juga bagi penduduk setempat, yang walaupun sudah shalat ‘id, mengapa ia tidak mendatangi shalat Jumat? Padahal masjid ada di dekatnya. Malah ngobrol sana-sini, menonton tv atau hanya tidur-tiduran dan malas-malasan.
Jadi, untuk kehati-hatian, dikhawatirkan meninggalkan kewajiban, sebab faktanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sendiri shalat Jumat berjama’ah di masjid. Maka, setogyanya kita sebagai kaum Muslim (laki-laki) tetap melaksanakan shalat Jumat berjamaah di masjid, walaupun sudah melaksanakan shalat ‘Id pada pagi harinya. Wallahu a’lam bish shawwab. (T/P4/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)