Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IAIN Baru Didirikan di Metro, Lhok Seumawe, Pekalongan, Kerinci, dan Ponorogo

Fauziah Al Hakim - Selasa, 16 Agustus 2016 - 00:54 WIB

Selasa, 16 Agustus 2016 - 00:54 WIB

461 Views ㅤ

Jakarta, 12 Dzulqa’dah 1437/15 Agustus 2016 (MINA) – Dengan pertimbangan dalam rangka memperluas rumpun Ilmu Agama Islam dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat, pemerintah mendirikan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), di Metro (Lampung), Lhok Seumawe (Aceh), Pekalongan (Jateng), Kerinci (Jambi), dan Ponorogo (Jatim).

Pendirian kelima IAIN ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) masing-masing Nomor 71, Nomor 72, Nomor 73, Nomor 74, dan Nomor 75 Tahun 2016, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 1 Agustus 2016. Demikian laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin.

Pendirian IAIN Metro merupakan  perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jurai Siwo Metro,  IAIN Lhok Seumawe merupakan perubahan bentuk dari STAIN Malikussaleh Lhokseumawe, IAIN Pekalongan perubahan dari STAIN Pekalongan, IAIN Kerinci perubahan dari STAIN Kerinci, dan IAIN Ponorogo merupakan perubahan dari STAIN Ponorogo.

Semua IAIN itu merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Baca Juga: Kemenag: 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir 2024

Terkait dengan perubahan itu, maka semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari masing-masing STAIN dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban IAIN masing-masing. Demikian pula, semua mahasiswa STAIN perguruan tinggi tersbeut menjadi mahasiswa IAIN.

“Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden ini, menjadi thnggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing,” bunyi Pasal 3 masing-masing Perpres di atas.

Menurut Pasal 6 masing-masing Perpres di atas, Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 3 Agustus 2016, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (T/P006/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Breaking News
Pendidikan dan IPTEK
Indonesia
Halal
Pendidikan dan IPTEK