Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IHW Desak Produsen Viostin DS dan Enzyplex Tablet Tarik Seluruh Produknya

Rana Setiawan - Kamis, 1 Februari 2018 - 11:23 WIB

Kamis, 1 Februari 2018 - 11:23 WIB

125 Views

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah.(File)

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah. (Foto: Risma/MINA)

Jakarta, MINA – Indonesia Halal Watch (IHW) mendesak PT. Pharos Indonesia dan PT. Medifarma Laboratories selaku produsen suplemen makanan Viostin DS dan Enzyplex tablet untuk menarik semua produknya yang beredar di masyarakat lantaran terbukti positif Babi berisi zat haram DNA babi.

Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menyatakan desakan itu sehubungan dengan instruksi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di seluruh Indonesia, untuk memantau dan melakukan penarikan produk Viostin DS dan Enzyplex tablet yang terbukti positif mengandung DNA babi.

Viostin DS yang diproduksi oleh PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H ini diperintahkan untuk ditarik dan dihentikan produksinya sejak adanya temuan indikasi kontaminasi akhir November 2017.

Selain itu, Enzyplex tablet produksi PT. Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 juga dinyatakan terbukti positif mengandung DNA babi. Temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi yang dilakukan Badan POM RI.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Menurut Ikhsan, tindakan produsen yang memproduksi obat dan terdeteksi positif mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan mengandung babi adalah perbuatan kejahatan dan diancam pidana yang dilakukan korporasi atau produsen.

“Hal ini sesuai undang-undang dengan Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan jo. Pasal 6 huruf i Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang pada intinya bahwa Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk,” ujarnya kepada MINA, Kamis (1/2).

Ikhsan juga menilai PT. Pharos Indonesia yang memproduksi Viostin DS dan PT. Medifarma Laboratories yang memproduksi Enzyplex tablet, perbuatannya harus diberikan hukuman berupa hukuman badan dan penalti.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan jo. Pasal 6 huruf I Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, untuk menimbulkan efek jera,” imbuhnya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Dia juga meyakini sangat besar kemungkinan kontaminasi DNA babi untuk semua produk obat-obatan yang diproduksi oleh PT. Pharos Indonesia dan PT. Medifarma Laboratories, mengingat pengolahan dan prosesnya menggunakan tempat dan alat-alat yang sama.

Untuk itu, Ikhsan mengimbau agar Balai Besar/Balai POM sebagai Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap makanan, minuman, obat-obatan yang beredar di masyarakat wajib menggandeng aparatur Polri guna melakukan penindakan atas pelanggaran tersebut.

“Peristiwa ini memberikan kesadaran kepada kita semua agar mandatori sertifikasi halal terhadap obat dan farmasi segera dilakukan. Demikian pula mandatori sertifikasi menjadi penting demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat konsumen.” tambahnya.

Indonesia Halal Watch (IHW) sebagai Lembaga Advokasi Halal, merupakan lembaga advokasi yang menjadi jembatan penghubung masyarakat konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam implementasi dan law enforcement Undang-undang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Sejak didirikan pada tanggal 23 Januari 2013 di Jakarta, IHW telah aktif melakukan advokasi bagi konsumen khususnya konsumen muslim dan mendampingi produsen.(L/R01/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda