Cirebon, MINA – Indonesia Halal Watch (IHW) memberikan edukasi mengenai logistik halal kepada para siswa SMK sebagai calon tenaga terlatih yang akan bersinggungan dengan mesin-mesin dan dunia industri. Kegiatan ini sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Milad ke-5 lembaga advokasi halal tersebut.
Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengatakan, kegiatan edukasi kepada kelompok tenaga terlatih dan terdidik di salah satu SMK di Cirebon dilakukan dalam rangka menyongsong era industri halal. Menurutnya, logistik halal adalah proses pengelolaan aliran material dan arus informasi melalui rantai pasok sesuai dengan standar halal.
“Salah satu poin penting adalah bagaimana memahamkan, memastikan tidak terjadinya percampuran pengiriman barang yang halal dan non halal dalam satu kontainer. Juga memastikan pemisahan barang halal dan non halal tersebut tidak dalam satu gudang yang mengakibatkan kontaminasi barang halal menjadi tidak halal,” kata Ikhsan saat menyampaikan edukasi logistik halal di SMK Plus Fatahillah Jagapura Cirebon, Sabtu (27/1).
Sebagai contoh dalam logistik halal adalah penempatan daging yang tidak halal (daging babi) dengan daging sapi walaupun telah dipack dalam box tetapi berpotensi terjadinya kontaminasi.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Kegiatan ini juga memberikan edukasi kepada calon tenaga terlatih melakukan pencucian mesin-mesin yang digunakan untuk memproduksi makanan dan minuman yang selama ini menggunakan alkohol karena dianggap dapat membersihkan sampai steril, dengan menggunakan bahan pencuci non alkohol atau ethanol, agar tidak terkontaminasi dengan barang-barang halal,” ujarnya.
Sebagai contoh, lanjut Ikhsan, melakukan pencucian kepada alat-alat untuk memproduksi makanan dan minuman, obat-obatan serta kosmetik tidak lagi menggunakan alkohol atau ethanol, tapi menggunakan bahan pencuci lain.
“Maka disinilah diperlukan satu penelitian, research dan kajian ilmiah bagaimana sekolah dan kampus serta lembaga penelitian dapat menciptakan bahan pencuci pengganti alkohol atau ethanol,” imbunya.
Dia menilai, kurangnya sosialisasi terhadap UU JPH menyebabkan minimnya pemahaman masyarakat mengenai apa yang dimaksud dengan produk halal.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Produk halal dianggap hanya yang berkaitan dengan makanan dan minuman saja, padahal yang dimaksud produk halal itu sesuai dalam Pasal 1 ayat 1 UU JPH yang dimaksud dengan produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat,” tambah Ikhsan.
Dia mengharapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk bersama melakukan edukasi lebih luas dan masif dengan membangun kesadaran masyarakat akan gaya hidup halal (halal life style) sebagaimana yang diharapkan dapat terwujud.
Dalam roadshow IHW di Cirebon, diadakan juga beberapa kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada dunia usaha batik Trusmi dan komunitas ibu-ibu jamaah pengajian.
Indonesia Halal Watch (IHW) sebagai Lembaga Advokasi Halal, merupakan lembaga advokasi yang menjadi jembatan penghubung masyarakat konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam implementasi dan law enforcement Undang-undang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Sejak didirikan pada tanggal 23 Januari 2013 di Jakarta, IHW telah aktif melakukan advokasi bagi konsumen khususnya konsumen muslim dan mendampingi produsen. (R/R01/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal