Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imaam Jamaah Muslimin (Hizbullah) Desak Polri Segera Tahan Ahok

Rana Setiawan - Senin, 21 November 2016 - 23:29 WIB

Senin, 21 November 2016 - 23:29 WIB

499 Views

Imaamul Muslimin Yakhsyallah Mansur. (MINA)

Jakarta, 21 Shafar 1438/21 November 2016 (MINA) – Imaam Jamaah Muslimin (Hizbullah) Yakhsyallah Mansur mendukung permintaan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera menahan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai dijadikan tersangka dalam kasus penistaan agama pada September lalu demi persamaan di muka hukum.

“Dalam hal ini pihak berwenang hendaknya bersikap proporsional dan adil.Karena semua orang yang berkasus seperti Ahok langsung ditahan.Apa beda Ahok dengan yang lain.Bangsa ini sudah lelah karena akhlak Ahok.Betapa kerugian bangsa ini akibat satu orang,” katanya kepada MINA, Senin (21/11).

Dia menegaskan kepada para pendukung Ahok bahwa mayoritas umat Islam tidak menyenanginya, sama sekali bukan karena politik, etnis apalagi agama. Umat Islam diperintahkan dalam Al-Qur’an dan As Sunah untuk hidup dengan pemeluk agama lain.

“Jadi jangan sampai hanya karena melindungi satu orang yang tidak berakhlak, bangsa yang terbiasa hidup rukun ini menjadi bermusuhan,” ujarnya.

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Ia melanjutkan, kasus ini juga menjadikan peringatan bagi musuh-musuh Islam, umat Islam tidak akan diam ketika tiga hal yang sangat mereka hormati dicerca. Ketika Allah, Rasul, dan Al-Qur’an dicerca, maka mereka akan bangkit, karena jika akan berujung dengan kematian itulah kematian yang tertinggi yaitu syahid.

Yakhsyallah juga meminta Polri agar memproses cepat kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok ini secara profesional dan netral.

“Kepada Polri sudahlah penuhi tuntutan mayoritas umat, toh tuntutan ini tidak bertentangan dengan undang-undang. Mari kita kembali hidup rukun, menatap masa depan Indonesia yang lebih cerah. Ya Allah jagalah negeri tercinta ini dari fitnah perpecahan dan permusuhan,” imbuhnya.

Ahok ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri, Rabu pekan lalu. Penetapan status itu melibatkan 27 penyelidik. Ahok diduga menista agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat berbicara dengan warga Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

Selasa besok, Bareskrim Polri akan memeriksa Ahok. Proses itu merupakan lanjutan dari penggalian keterangan dari sekitar 69 saksi pada tahap penyelidikan.

Ahok menyampaikan permintaan maaf kepada umat Muslim karena mengutip Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51. Ia tidak memungkiri, tindakannya itu dapat melukai perasaan penganut Islam.

“Saya harus memperbaiki sikap saya dan saya menyadari, saya sampaikan kepada umat Muslim di Indonesia, bahwa perkataan saya telah melukai perasaan,” kata Ahok di Menteng, Jakarta, Senin (21/11).

Calon petahanan itu mengklaim telah mengevaluasi tindakan dan pernyataannya yang kerap memunculkan kontroversi.(L/R05/R02)

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda