Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imran Khan dan Istrinya Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara dalam Kasus Toshakhana

Rudi Hendrik - Rabu, 31 Januari 2024 - 18:04 WIB

Rabu, 31 Januari 2024 - 18:04 WIB

24 Views

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi. (Gambar: NDTV)

Rawalpindi, MINA – Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam kasus Toshakhana.

Biro Akuntabilitas Nasional (NAB) mengajukan tuntutan baru terhadap mereka, menuduh mereka “menahan satu set perhiasan yang diterima dari Putra Mahkota Arab Saudi dengan penilaian yang terlalu rendah.”

Putusan tersebut, yang disampaikan hanya delapan hari sebelum pemilihan umum tanggal 8 Februari, menambah tantangan yang dihadapi Partai Tehreek-e-Insaf (PTI) Pakistan di tengah tindakan keras yang dilakukan negara. Al Mayadeen melaporkan.

Hal ini terjadi hanya satu hari setelah Imran Khan dan Menteri Luar Negeri Shah Mehmood Qureshi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena diduga “mengungkapkan rahasia negara”.

Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu

Hakim Akuntabilitas Mohammad Bashir memimpin sidang di Penjara Adiala Rawalpindi, tempat mantan Perdana Menteri Imran Khan saat ini ditahan.

Dalam persidangan, Imran dan Bushra sama-sama divonis 14 tahun penjara, denda Rs787 juta, dan dilarang menduduki jabatan publik selama 10 tahun. Selama Imran Khan hadir, istrinya tidak hadir di pengadilan. (T/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Guido Crosseto: Kami akan Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung ke Italia

Rekomendasi untuk Anda