Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

India Tak Lagi Wajibkan Sertifikat Halal untuk Ekspor Daging

sajadi - Senin, 11 Januari 2021 - 09:53 WIB

Senin, 11 Januari 2021 - 09:53 WIB

16 Views

New Delhi, MINA – Otoritas Pengembangan Ekspor Produk Pertanian dan Makanan Olahan (APEDA) India, di bawah Kementerian Perdagangan dan Industri, menghapus “halal” dari buku pedoman tentang daging merah.

APEDA adalah badan pemerintah teratas yang bertanggung jawab untuk mempromosikan ekspor produk pertanian.

Aturan halal termasuk cara penyembelihan hewan yang disetujui syariat Islam, sedangkan Jhatka adalah metode non-Islam di India. Demikian dikutip dari Anadolu Agency, Senin (11/1).

Sebelumnya, semua hewan yang disembelih menurut syariah Islam di bawah pengawasan Jamiat-ul-Ulema-e-Hind. Sertifikat diberikan oleh kelompok ulama Jamiat.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Tetapi buku pedoman baru menyatakan, hewan-hewan disembelih sesuai dengan persyaratan negara pengimpor.

Perubahan tersebut dilakukan pada Selasa (5/1) lalu. Padahal sebelumnya, halal merupakan syarat penting untuk mengekspor daging, dan eksportir India hanya dapat mengekspor daging halal untuk memenuhi persyaratan negara mayoritas Muslim.

APEDA mengatakan, pemerintah tidak hanya mewajibkan ekspor daging halal. Namun, itu adalah prasyarat banyak negara yang mengimpor daging.

Otoritas itu menjelaskan, lembaga sertifikasi halal disetujui secara langsung oleh masing-masing negara pengimpor dan tidak ada lembaga pemerintah yang berperan dalam menerbitkan sertifikat halal.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Perubahan dalam pedoman tersebut kemungkinan akan mengakhiri dominasi komunitas Muslim pada bisnis ekspor daging dan komunitas non-Muslim kemungkinan besar akan merebut sebagian besar pasar.

Faktanya, banyak lembaga sosial dan kelompok sayap kanan yang menentang persyaratan halal.

Sebuah kelompok Kristen di negara bagian selatan Kerala baru-baru ini meluncurkan kampanye untuk menolak daging dan produk halal, dengan mengatakan bahwa mereka tidak boleh mengonsumsi makanan yang tidak mengikuti keyakinan agama mereka. (T/RE1/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

BAZNAS Fasilitasi 2.500 Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mustahik (foto: Sajadi/MINA)
Indonesia
Dunia Islam
Halal
Indonesia
Kolom