New York, MINA – Indonesia menutup keanggotaan tidak tetap di Dewan Keamanan (DK) PBB untuk periode 2019-2020.
Berakhirnya keanggotaan Indonesia ditutup dengan pengesahan secara konsensus Resolusi 2560 mengenai perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267, yang diprakarsai oleh RI dan Amerika Serikat dalam sidang terakhir di tahun 2020 DK PBB, Selasa (29/12).
“Pengesahan resolusi ini merupakan kado akhir tahun diplomasi Indonesia sekaligus menandai berakhirnya keanggotaan Indonesia di DK PBB sejak tahun 2019”, ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi dalam keterangan persnya.
Komite Sanksi 1267 adalah badan subsider DK PBB yang bertanggungjawab menetapkan dan mengawasi implementasi sanksi terhadap individu dan entitas yang berafiliasi dengan kelompok ISIL/Da’esh dan Al-Qaeda.
Baca Juga: Ketua MaeCI Sosialisasikan Pembangunan RSIA di Taklim Muslimat Jabodetabek
“Melalui adopsi Resolusi ini, Indonesia menjadi negara anggota tidak tetap DK PBB pertama yang berhasil mendorong pengesahan Resolusi terkait Komite Sanksi DK PBB dalam bidang penanggulangan terorisme,” kata Menlu.
Dukungan dari seluruh negara anggota DK PBB merupakan refleksi kepercayaan dan pengakuan terhadap pengalaman dan rekam jejak Indonesia dalam penanggulangan terorisme, khususnya sebagai Ketua Komite Sanksi 1267, selama dua tahun terakhir.
Selama dua tahun keanggotaan Tidak Tetap di DK PBB, Indonesia mendapat kepercayaan untuk memimpin tiga Badan Subsider DK PBB yaitu Komite Sanksi 1267, Komite Sanksi Afghanistan (1988) serta Komite non-proliferasi senjata masal (1540).
Kepemimpinan Indonesia di ketiga Komite Sanksi tersebut memperoleh apresiasi tidak hanya dari anggota DK PBB, namun juga dari negara anggota dan badan-badan PBB terkait.
Baca Juga: Tim Medis MER-C ke-5 Tiba di Tanah Air Usai Dua Bulan Bertugas di Jalur Gaza
Melalui kepemimpinan Indonesia, Komite Sanksi telah berhasil meningkatkan profilnya, menjaga kredibilitas dan kesatuan anggotanya.
Hal itu tidak terlepas dari peran signifikan Indonesia yang selalu memfasilitasi dan menjembatani berbagai perbedaan, termasuk mendorong konsensus dalam berbagai pengambilan keputusan sulit.
Selama keanggotaan tidak tetap di DK PBB periode 2019-2020, Indonesia juga telah memprakarsai dua resolusi penting DK PBB yaitu: resolusi 2538 terkait perempuan dalam misi perdamaian PBB dan resolusi 2560 terkait dengan perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267. (R/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Cerah Berawan