Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Jumat (27/11) memanggil Duta Besar Malaysia di Jakarta, Zainal Abidin Bakar, untuk menyampaikan kecaman keras atas berulangnya kasus penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negeri jiran itu.
Terakhir, MH, TKI sektor domestik mengalami berbagai penyiksaan oleh majikannya mulai dari pukulan benda tumpul, sayatan benda tajam dan disiram air panas. Demikian dikutip dari siaran pers Kemlu RI.
Indonesia menuntut pelindungan penuh terhadap Tenaga Kerja Indonesia, pengawasan ketat majikan termasuk pemenuhan hak hak pekerja serta memastikan penegakan hukum yang tegas atas majikan MH.
Sementara itu, Dubes Malaysia menyampaikan keprihatinan dan keterkejutan atas peristiwa yang menimpa MH tersebut. Pemerintah Malaysia akan serius menangani kasus itu.
Baca Juga: Guru Madin Dituntut Rp25 Juta Gara-Gara Tampar Murid, Wagub Jateng Turun Tangan!
Menurut Kemlu, saat ini majikan MH telah ditahan dan dikenakan pasal pelanggaran Anti-Trafficking in Persons and Anti-Smuggling of Migrants Act 2007.
Pada Jumat (27/11), KBRI Kuala Lumpur telah menjenguk MH yang sedang dirawat di RS Kuala Lumpur.
MH dalam kondisi stabil dan telah mendapat perawatan Tim Dokter untuk mengobati luka dan penanganan psikologis.
KBRI akan menugaskan pengacara retainer untuk memonitor proses penegakan hukum atas majikan MH.
Baca Juga: Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gereja Katolik di Gaza, Langgar Hukum Internasional
Dubes RI untuk Malaysia, Hermono, juga telah berkomunikasi langsung dengan suami MH untuk menyampaikan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini seadil mungkin dan memastikan MH mendapatkan perawatan hingga sembuh. (R/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: MUI Kecam Serangan Israel ke Gereja di Gaza, Sebut Rezim Zionis Monster Kemanusiaan