LJakarta, MINA – Indonesia menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja ke Malaysia karena negara itu dinilai tidak menjalankan nota kesepahaman (MoU) terkait pekerja migran yang ditandatangani April 2022.
“Sebagaimana kita ketahui bersama pada tanggal 1 April yang lalu Indonesia dan Malaysia telah menandatangani MoU penempatan dan perlindungan pekerja migran sektor domestik di Malaysia,” kata Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Jumat (15/7).
Judha menjelaskan, dalam MoU tersebut khususnya di pasal 3 dan juga di appendix C MoU memuat kesepakatan kedua negara bahwa penempatan warga negara Indonesia (WNI) sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia melalui one channel system, satu kanal dan sistem ini menjadi satu-satunya mekanisme legal untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran di sektor domestik di Malaysia.
Judha mengatakan kerjasama kedua negara dibuat untuk tujuan yang baik. Akan tetapi, Malaysia disebut masih menggunakan sistem yang lama untuk merekrut tenaga kerja Indonesia (TKI).
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
“Tentu kesepakatan MoU tersebut dibuat dengan itikad baik dari kedua negara. Namun perwakilan kita yang ada di Malaysia menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan apa yang disebut sebagai sistem maid online,” katanya.
Judha menyebut sistem maid online yang masih diterapkan Malaysia itu di laur kesepakatan kedua negara. Dia menambahkan sistem maid online (SMO) juga rentan terhadap eksploitasi TKI.
Atas dasar itulah pemerintah menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia. Judha menyebut KBRI telah mengirimkan surat ke Kementerian Tenaga Kerja Malaysia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia untuk menindaklanjuti hal ini.
Usai menyampaikan penghentian sementara, Kementerian SDM Malaysia menyatakan akan membahas permasalahan tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
Mekanisme SMO disebut berada di bawah Kementerian Dalam Negeri Malaysia.
“Kami mengharapkan ada hasil positif dari pembahasan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia,” ujar Judha. (L/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia