Kuala Lumpur, MINA – Pemerintah Indonesia dan Malaysia mendiskusikan model penetapan istitha’ah (kemampuan fisik dan mental) kesehatan haji tahun 1445H/2024M.
Terkait ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta penetapan istithaah kesehatan haji tahun 1445H/2024M dilakukan sebelum jamaah melakukan pelunasan.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendiskusikan penerapan skema istitha’ah ini dengan sejumlah pihak, termasuk lembaga Tabung Haji Malaysia.
“Gus Men sangat memperhatikan kesehatan jamaah. Kami sedang menindaklanjuti arahan beliau terkait skema terbaik dalam penetapan istithaah kesehatan,” terang Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan di Kuala Lumpur, Selasa (5/9/2023).
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Diskusi ini berlangsung dalam kunjungan Tim Ditjen PHU ke Lembaga Tabung Haji Malaysia. Hadir, Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Colid, dan Direktur Bina Haji Arsad Hidayat. Hadir juga Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, Perwakilan BPK RI Slamet Kurniawan, Arman Syifa dan Agustin Suhartati, serta Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira.
Dari pihak Tabung Haji Malaysia antara lain Executive Director of Group Finance Tabung Haji, Hj. Mustakim Mohamad, Financial Controller Hj. Shamsul Bahar b. Shamsudin, Head of Hajj Development and Innovation Hajjah Rozila bt. Omar Ali, Assistant General Manager of Hajj Management Haji Mohamad Zamry b. Mohd Noor, Assistant General Manager of Domestic Operations Haji Anuar b. Ahmad, Senior Manager of Hajj Business Support Haji Mohd Anuar b. Othman, Head of Hajj Agency Haji Mohd Zawawi b. Hj Bostam, serta Head of Hajj Guidance Haji Shahrin b. Awaludin.
Subhan Cholid menjelaskan, setidaknya ada tiga pilihan skema penetapan istitha’ah kesehatan haji. Pertama, jamaah berhak lunas biaya haji, melakukan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Jika memenuhi syarat, ditetapkan istitha’ah, baru melunasi biaya haji. Jika tidak memenuhi syarat istitha’ah, tidak melakukan pelunasan.
Kedua, jamaah melakukan pelunasan biaya haji terlebih dahulu, baru melakukan pemeriksaan kesehatan. Skema ini diberlakukan pada musim haji 2023. Dengan skema ini, rata-rata jamaah yang sudah melunasi, berangkat haji.
Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda
“Skema pertama dan kedua ini sudah pernah diterapkan Ditjen PHU Kementerian Agama dalam operasional haji,” jelas Subhan.
Subhan menjelaskan, Kemenag sedang mematangkan skema ketiga. Jamaah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Pemeriksaan itu mencakup penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif. Khusus untuk jamaah lansia, perlu ditambahkan penilaian kemampuan melakukan ADL (Activity Daily Living) secara mandiri.
“Selain hasil pemeriksaan kesehatan, penetapan istithaah juga mempertimbangkan data riwayat kesehatan jamaah yang bersumber dari rekam medisnya. Proses identifikasi rekam medik jamaah, menggunakan Aplikasi Satu Sehat,” sebutnya.
Seperti Indonesia, Malaysia juga menerapkan syarat istithaah kesehatan bagi jamaahnya. Mereka melakukan pemilihan kelayakan jamaah terlebih dahulu. Jamaah terpilih diminta menjaga kesehatan (bila perlu melalukan pemeriksaan awal). Tabung Haji kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan dengan kriteria cukup ketat.
Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga
“Jamaah yang memenuhi kriteria, bisa melunasi biaya hajinya dan berangkat. Jika tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, tidak melakukan pelunasan,” sebut Subhan usai diskusi.
“Dengan skema ini, angka kematian jamaah haji Malaysia trend nya menurun. Bahkan pada 2022 hanya 2 jamaah meninggal dan tahun ini 13 jamaah. Secara prosentase sangat kecil mengingat kuota jamaah Malaysia sekitar 30ribu,” sambungnya.
“Indonesia ingin menerapkan hal tersebut. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum pelunasan. Jadi bagi yang tidak lolos kesehatan, tidak diizinkan pelunasan biaya haji. Ini akan segera dibahas bersama DPR,” imbuhnya.(R/R5/P2)
Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas
Mi’raj News Agency (MINA)