Jakarta, MINA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tahapan Pemilu 2024 telah selesai menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tanggapan itu disampaikan Komisioner KPU Idham Holik di Jakarta, Ahad (1/11).
Idham menjelaskan, tahapan terakhir pemilu adalah pelantikan atau pengucapan sumpah dan janji pasangan calon terpilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, KPU tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban atas putusan peradilan yang terbit setelah tahapan tersebut.
Baca Juga: Menko Yusril: Kasus Penyadapan Presiden Belum Mengarah ke Makar
Ia menegaskan seluruh kerja KPU telah sesuai peraturan perundang-undangan. Ia merujuk Pasal 3 huruf d UU Pemilu yang mewajibkan penyelenggara pemilu bekerja berdasarkan hukum.
Putusan MA bernomor 742 K/TUN/2026 itu dibacakan pada Jumat (30/10/2026). MA mengabulkan kasasi HM Subhan dan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, tidak sah dan batal demi hukum.
MA juga memerintahkan surat itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan putusan tersebut tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wakil presiden.
Baca Juga: Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri, Kasus Penyadapan HP Presiden Prabowo
Menurutnya, putusan itu tidak dapat dieksekusi secara sempurna karena ada perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan. Pernyataan itu ia sampaikan pada Sabtu (31/10).
Sejumlah pihak menafsirkan putusan ini berbeda. Mahfud MD menyebut putusan tersebut berlaku surut, dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai syarat konstitusional calon wakil presiden tidak terpenuhi.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon berpendapat DPR dan MPR dapat mengambil langkah politik jika Gibran tidak mundur. Adapun Partai Gerindra menyatakan menghormati putusan peradilan dan mengimbau semua pihak memahami objek putusan secara utuh.
Kuasa hukum penggugat, Heriyanto meminta semua pihak menghormati putusan MA. []
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic