Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Ali Farkhan Tsani Editor : Rudi Hendrik - Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:38 WIB

19 Views ㅤ

Gedung Mahkamah Agung. (Foto Dok. Humas MA)

Jakarta, MINA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan ini secara hukum menyatakan bahwa dokumen yang menjadi syarat administrasi pencalonannya pada Pilpres 2024 tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 tersebut diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026, oleh majelis kasasi yang diketuai Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, didampingi Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Perkara ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh advokat Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga: MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Subhan mempersoalkan keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019, yang menyatakan pendidikan Gibran disetarakan dengan jenjang SMK.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO) karena menilai tidak berwenang memeriksa substansi yang terkait syarat administratif calon wakil presiden. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, sebelum akhirnya Subhan menempuh upaya kasasi ke MA.

Dalam petitum gugatannya, Subhan meminta agar Suket tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta diperintahkan untuk ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Aktivis Ilustrasikan Gempa, Rasakan Getaran Bom di Palestina

Rekomendasi untuk Anda