Malaysia, MINA – Polisi Dunia (Interpol) untuk yang ketiga kalinya menolak menerbitkan “Red Notice” (RCN) terhadap pakar kristologi berkebangsaan India, Dr Zakir Naik.
Menurut rilis Interpol, Senin (29/7) menyatakan, organisasi kepolisian internasional itupun telah menginstruksikan semua kantornya untuk menghapus semua data tentang Naik dari file-nya. Mereka beralasan karena kurangnya bukti kesalahan yang diajukan.
Hal tersebut merupakan kemunduran bagi pemerintah India yang terus-menerus berusaha membuat interpol mengeluarkan RCN terhadap Zakir Naik.
Sebelumnya, pemerintah India juga meyakinkan Interpol atas tuduhan kriminal terhadap Zakir Naik, namun usaha itu gagal.
Baca Juga: Erdogan Umumkan ‘Rekonsiliasi Bersejarah’ antara Somalia dan Ethiopia
Pemerintah India, melalui Kementerian Dalam Negeri melarang Zakir Naik dan organisasinya, Islamic Research Foundation (IRF) menjalankan program-program dakwahnya sejak November 2016. Setelah larangan itu, semua operasi IRF dihentikan dan semua staf melepaskan tugas mereka.
Sejak larangan itu, pemerintah India berusaha menjerat Zakir Naik dengan tuduhan terorisme dan tuduhan pencucian uang. Namun kedua dakwaan tersebut gagal di pengadilan.
Permintaan penerbitan Red Notice pertama kalinya diajukan India pada dua tahun lalu (2017). Setahun kemudian, mereka kembali mengajukannya, namun Interpol menolak dengan alasan yang sama.
Sebelumnya, Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad mengatakan negaranya memiliki hak untuk tidak mengekstradisi Zakir Naik jika tokoh India itu tidak akan mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Trump: Rakyat Suriah Harus Atur Urusan Sendiri
Dia mengatakan situasinya sama dengan Australia yang tidak mengekstradisi Sirul Azhar Umar ke Malaysia.
Dr Zakir Naik merupakan tokoh pakar kristologi yang telah berhasil membuat ribuan orang masuk Islam pada ceramah-ceramahnya.(T/cha/B01).
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan