Tel Aviv, MINA – Pemerintah ekstremis Israel sedang menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) untuk memberhentikan mahasiswa Arab Israel yang mengibarkan bendera Palestina atau mengungkapkan dukungan mereka terhadap Palestina di dalam universitas.
Seperti dikutip dari Middle East Monitor, Ahad (28/5), seorang anggota parlemen Israel dari Partai Otzma Yehudit sayap kanan sedang mempersiapkan RUU yang sudah dalam tahap akhir tersebut.
Jika seorang mahasiswa Arab dituduh mengibarkan bendera Palestina atau mendukung perlawanan Palestina melawan pendudukan Israel, menurut RUU itu, mereka akan dikeluarkan dari universitas.
Selain itu, RUU itu menyerukan kepada institusi akademik untuk mencegah keberadaan badan mahasiswa yang melanggarnya.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Menurut harian Israel Hayom, kepala universitas Israel mengkritik keras RUU tersebut, dengan menekankan: “Ini bermasalah dan berbahaya.”
Kepala universitas Israel menyatakan harapan mereka bahwa menteri pendidikan akan melemahkan proposal hukum di Komite Legislatif Knesset.
Mereka menyarankan, RUU semacam itu bertujuan untuk mengubah universitas menjadi senjata bagi polisi dan dinas intelijen Israel karena mereka akan diperintahkan untuk memantau ribuan mahasiswa dan menghukum mereka atas masalah yang dilindungi di bawah undang-undang kebebasan berekspresi.
Pada saat yang sama, pimpinan universitas mengindikasikan, RUU semacam itu memiliki konsekuensi terhadap hubungan akademik dan status antara universitas-universitas Israel serta internasional mereka.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Selain itu, hal itu akan menyebabkan gelombang boikot akademis berskala luas terhadap universitas-universitas Israel.
Kepala Universitas Tel Aviv Ariel Porat menanggapi proposal undang-undang tersebut: “Otoritas Palestina bukanlah negara yang bermusuhan atau organisasi teroris. Mengibarkan benderanya dilindungi oleh undang-undang kebebasan berekspresi.”
Porat menambahkan: “Jika kami menerapkan undang-undang ini, kemungkinan besar kami akan diwajibkan untuk mengeluarkan sejumlah besar mahasiswa kami dari universitas. Mereka tidak akan menanggung penindasan ini dan tidak akan ragu untuk mengibarkan bendera PA”.
Pemerintah Israel saat ini adalah yang paling ekstremis dalam sejarah Israel. Sejak pembentukannya tahun lalu, telah memperkenalkan beberapa undang-undang apartheid yang mempengaruhi orang Arab di Israel dan Palestina serta mendorong pemukiman ilegal. (T/RE1/P1)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)