SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel akan Perpanjang Status Darurat hingga Lewati Jadwal Pemilu

sri astuti Editor : Sri Astuti - Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:02 WIB

18 Views ㅤ

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (Foto: Anadolu Agency]

Tel Aviv, MINA – Pemerintah pendudukan Israel dijadwalkan untuk melakukan pemungutan suara pada Kamis (22/10), terkait perpanjangan status darurat di dalam negeri hingga 3 November, melewati tanggal pemilihan umum 27 Oktober, dengan alasan adanya “ketidakpastian situasi,” khususnya di front Iran dan Lebanon.

Status darurat tersebut sebelumnya diberlakukan saat perang antara Israel-AS melawan Iran dimulai pada 28 Februari. Teheran merespons dengan melancarkan serangan terhadap Israel serta fasilitas militer AS di negara-negara Arab, demikian dikutip dari Anadolu.

Lembaga penyiaran publik Israel, KAN, melaporkan para menteri akan memberikan suara untuk memperpanjang deklarasi “status darurat khusus” hingga melewati pemilihan umum 27 Oktober.

Laporan tersebut menambahkan bahwa dokumen yang diajukan oleh sekretaris kabinet menyebutkan adanya “ketidakpastian situasi, terutama terkait front di Iran dan Lebanon.”

Baca Juga: Inggris Ancam Sanksi Perusahaan yang Ikut Tender Permukiman Ilegal Israel di E1

Menurut lembaga penyiaran tersebut, dokumen itu menyatakan bahwa berdasarkan penilaian pejabat keamanan, masih terdapat kemungkinan besar terjadinya serangan terhadap Israel.

Sejak Oktober 2023, Israel telah melakukan genosida di Jalur Gaza dan melancarkan serangan di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Israel juga mengobarkan dua perang melawan Lebanon dan Iran, di samping melancarkan serangan udara ke Yaman dan Qatar, serta melakukan serangan darat hampir setiap hari ke wilayah Suriah.

Sejak 2 Maret, Israel telah melancarkan ofensif terhadap Lebanon, yang menurut otoritas Lebanon telah menewaskan lebih dari 4.300 orang, melukai 12.400 lainnya, dan menyebabkan lebih dari 1 juta orang mengungsi.

KAN menyebutkan bahwa pendapat hukum yang dilampirkan dalam dokumen tersebut merujuk pada penilaian aparat keamanan mengenai kemungkinan adanya serangan terhadap Israel.

Baca Juga: Anis Matta Dorong Reformasi OKI, Indonesia Siap Jadi Oasis Perdamaian

Pendapat tersebut menyimpulkan bahwa situasi yang ada membenarkan persetujuan usulan untuk memperpanjang deklarasi status darurat khusus di dalam negeri hingga 3 November.

Lembaga penyiaran tersebut mencatat bahwa Perdana Menteri Benjamin Netanyahu telah memperingatkan dua pekan lalu Israel mungkin menghadapi serangan dalam beberapa pekan ke depan.

Pihak oposisi menyatakan Netanyahu sedang melakukan propaganda pemilu dengan terus-menerus melontarkan klaim mengenai ancaman keamanan menjelang pemungutan suara.

Netanyahu telah memimpin pemerintahan sejak Desember 2022, mengepalai koalisi yang secara luas digambarkan sebagai pemerintahan paling sayap kanan dalam sejarah Israel. Ia juga menghadapi dakwaan korupsi, penyuapan, dan penyalahgunaan kepercayaan dalam tiga kasus.

Baca Juga: Kerusuhan di Prancis Memburuk, 2.000 Orang Ditangkap dan 600 Aparat Terluka

Selain persidangan kasus korupsi di dalam negeri, Netanyahu juga menjadi buronan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sejak tahun 2024 atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Gaza. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Jelang Pemilu Israel, Donald Trump Dukung Penuh Netanyahu

Rekomendasi untuk Anda