Israel Perpanjang Larangan Penjualan Produk Susu Palestina

Ramallah, 9 Muharram 1438/ 10 Oktober 2016 (MINA) – Pemerintah Israel memutuskan memperpanjang larangan produk susu yang diproduksi oleh dua perusahaan Palestina, untuk dipasarkan di wilayah Israel dan Al-Quds (Yerussalem) Timur, dengan dalih produk Palestina itu tidak mengikuti spesifikasi yang berlaku di Israel.

Pemerintahan Israel pada Ahad 9/10 mengirimkan surat kepada kedua perusahaan itu, Hamoda dan Pinar perusahaan produksi pangan,  untuk memperpanjang larangan yang seharusnya berakhir pada 6 Oktober, demikian Ma’an News yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin.

Otoritas Palestina mengecam larangan ini sebagai usaha Israel untuk melemahkan perekonomian Palestina dan bertentangan dengan perjanjian/protokol Paris.

Pada pertengahan Maret yang lalu  pemerintah Israel mengeluarkan keputusan untuk menolak barang dari lima perusahaan pangan produksi Palestina termasuk Hamoda yang masuk ke Israel dan Yerusalem Timur (Al-Quds).

Baca Juga:  Pejuang Palestina Hadapi Invasi Zionis di Jenin

Perdana Menteri Palestina Hamdallah menyatakan keputusan Israel itu sebagai “penindasan politik”, melanggar semua perjanjian komersial dan protokol yang mengatur hubungan ekonomi Palestina dan Israel.

Sementara Israel masih belum memberi penjelasan pada Ahad malam terkait larangan terhadap perusahaan Pinar.

Dalam larangan pertama pada Maret lalu,  Pemerintah Israel membenarkan larangan produk makanan Palestina pada waktu itu, atas dugaan keprihatinan mengenai kualitas.

Namun, Hamdallah menyebut keputusan itu sebagai “rasis” upaya untuk “menghapus perekonomian nasional dan menekan perkembangan perekonomian Palestina.”

Pada Maret lalu, kepala pemasaran perusahaan Hamoda, Fadi Abu Hilweh mengatakan bahwa sekitar 50 persen dari produksi lima perusahaan Palestina dilarang impor ke konsumen Palestina di Al-Quds dan masyarakat Palestina di Israel.

Baca Juga:  Netanyahu Akan Terus Serang Gaza Meski ICC Terbitkan Surat Perintah Penangkapan

“Jika larangan tersebut dilanjutkan, perusahaan bisa kehilangan sekitar 1,2 miliar shekel (sebesar 310 juta dolar) per tahun,” tambahnya pada saat itu.

Menurut Protokol Paris, perjanjian perdagangan bilateral antara Israel dan pihak lain yang dianggap sah di Tepi Barat, namun Israel malah mencegah impor banyak produk Palestina untuk pasar Israel.

Sebuah jajak pendapat Pusat Palestina dalam Kebijakan dan Riset Survei yang dilakukan di Juni 2015 melaporkan bahwa mayoritas dari warga Palestina yang diwawancarai di Tepi Barat dan Jalur Gaza, 86 persen mengatakan, mereka mendukung kampanye untuk memboikot produk-produk Israel. (T/M013/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Hasanatun Aliyah

Editor: Ismet Rauf