Tel Aviv, MINA – Media lokal Israel melaporkan, negara itu telah menerima surat resmi dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, yang menjelaskan cakupan penyelidikan kejahatan perang di Palestina.
Menurut Saluran 13 Israel pada Kamis, surat ICC itu meminta Israel menanggapi surat tersebut dalam waktu 30 hari, demikian dikutip dari Anadolu Agency, Jumat (19/3).
Baik ICC maupun Israel belum mengkonfirmasi pengiriman atau penerimaan surat tersebut.
Kepala Jaksa ICC Fatou Bensouda pada awal bulan ini mengumumkan peluncuran investigasi kejahatan perang atas wilayah Palestina, yang telah diduduki Israel sejak 1967.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Palestina menyambut baik penyelidikan tersebut, sementara Israel mengatakan tidak akan bekerja sama dengan pengadilan itu.
Saluran Israel tersebut mengatakan surat itu dikirim pada akhir pekan dan Dewan Keamanan Nasional Israel telah bertemu untuk merumuskan tanggapan resmi.
Saluran 13 Israel menambahkan, surat itu mencakup tiga topik utama: perang 2014 di Gaza, kebijakan permukiman Israel, dan demonstrasi Great March of Return di Gaza pada 2018.
Sementara itu Presiden Israel Reuven Rivlin telah memulai kunjungan resmi ke Eropa yang bertujuan untuk meyakinkan negara-negara Eropa agar menekan pengadilan internasional itu dan membatalkan penyelidikannya.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Israel menuduh bahwa ICC tidak memiliki wewenang untuk membuka penyelidikan semacam itu dan berharap terus menunda kasus tersebut sampai Bensouda digantikan pada bulan Juni ini oleh Karim Khan, seorang anggota parlemen Inggris yang diharapkan menguntungkan Israel. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant