Tel Aviv, MINA – Pengadilan Israel pada Ahad (16/6) memvonis istri Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu karena dinyatakan bersalah menggunakan dana negara untuk makan atau keperluan pribadi secara melanggar hukum.
Putusan ini keluar di bawah kesepakatan (plea bargain) dengan jaksa yang membuat Sarah Netanyahu mengakui tuduhan supaya mendapatkan keringanan hukuman. Demikian Ahram Online melaporkan.
Sara Netanyahu dinyatakan bersalah karena mengeksploitasi kesalahan orang lain dan diperintahkan untuk membayar denda dan kompensasi, dalam kesepakatan yang disetujui oleh hakim pengadilan Al-Quds (Yerusalem) Avital Chen.
Untuk diketahui, seperti dilansir di bantuanhukum.or.id, plea bargaining secara luas diartikan sebagai sebuah pernyataan bersalah dari seorang tersangka maupun terdakwa.
Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan
Plea bargaining adalah proses di mana penuntut umum dan terdakwa dalam suatu perkara pidana melakukan negosiasi yang menguntungkan kedua belah pihak untuk kemudian dimintakan persetujuan pengadilan.
Basanya di dalamnya termasuk pengakuan bersalah terdakwa untuk mendapatkan keringanan tuntutan atau untuk mendapatkan beberapa keuntungan lain yang memungkinkan untuk memperoleh keringanan hukuman. (T/R11/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah