Jakarta, 17 Syawwal 1438/ 11 Juli 2017 (MINA) – Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) Daryanto mengusulkan pemerintah daerah agar memberi sanksi berat kepada oknum yang melakukan jual beli kursi di sekolah.
“Oknum yang jual beli kursi di suatu sekolah aga diberi sanksi paling berat. Sanksi paling berat dipecat atau dinonaktifkan,” katanya di kantor Kemendikbud kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Menurutnya, selain pihak sekolah, pemerintah akan memberikan sanksi berat bagi para pelaku kecurangan yang dilakukan oleh oknum orang tua siswa.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB menyebutkan bahwa 20% kuota penerimaan siswa di setiap sekolah harus dialokasikan bagi anak tidak mampu.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Sementara dalam praktiknya, di masyarakat ditemui ada orang tua siswa yang tergolong ekonomi mampu membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kelurahan setempat sebagai syarat untuk mendapatkan kuota 20% anak tidak mampu pada suatu sekolah.
Ia meminta masyarakat yang mengetahui praktik tersebut untuk mengadukan pada Kemendikbud melalui saluran yang tersedia. Kemudian, Itjen Kemendikbud akan menindaklanjuti laporan itu untuk meninjau di lapangan.
“Sanksi bagi oknum yang melakukan kecurangan seperti itu ialah peserta didik dibatalkan penerimaannya,” katanya.
Sementara, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan, depannya persyaratan untuk mendaftarkan siswa tidak mampu ke suatu sekolah diganti dari SKTM menjadi Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Program Keluarga Harapan (PKH).(L/R10/R01)
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September