Bogor, MINA – Jama’ah Muslimin (Hizbullah) mengutuk keras serangan udara Israel ke Rafah yang mengakibatkan 100 warga sipil, sebagian besar perempuan dan anak-anak tewas dan hampir 230 lainnya terluka pada Senin (12/2).
Demikian Pernyataan Majelis Ukhuwah Jamaah Muslimin (Hizbullah) yang diterima MINA, Rabu (14/2), dengan poin-poin sebagai berikut:
Pertama, Mengutuk keras tindakan Israel dilakukan secara brutal terhadap tempat berlindung 1,5 juta warga Palestina yang diusir secara paksa dari Gaza, saat para pengungsi tertidur lelap.
Kedua, Tindakan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan perang terhadap hak pengungsi yang dirumuskan dan didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948 yaitu:
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
- Hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi
- Hak untuk mencari dan menikmati suaka,
- Kebebasan dari penganiayaan, atau kekejaman, perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan atau perlakuan kasar
- Kebebasan dari perbudakan atau kerja paksa
- Pengakuan sebagai manusia/pribadi di hadapan hukum
- Kebebasan berpikir, berpendapat dan beragama
- Kebebasan dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang h. Kebebasan dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap rahasia pribadi, keluarga maupun rumpun/bangsa
- Kebebasan berpendapat dan berekspresi
- Hak untuk mendapatkan pendidikan
- Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat.
Ketiga, Menyeru kepada semua negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan warga dunia pada umumnya termasuk negara-negara Arab, Eropa, Amerika Serikat, Amerika Latin, Afrika, Asia dan lainnya, untuk mendesak PBB agar segera menggelar sidang darurat guna mengutuk dan menghentikan tindakan sewenang-wenang Israel dapat mengancam perdamaian dan nilai-nilai kemanusiaan.
Keempat, Mendesak Dewan Keamanan PBB bersikap tegas menindak serta memberi sanksi bagi Israel agar menghentikan kejahatan kemanusiaan terhadap warga Palestina.
Kelima, Mengapresiasi pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Luar Negeri Indonesia yang mendesak Dewan Keamanan (DK) PBB untuk segera bertindak menghentikan agresi militer pendudukan Israel di Jalur Gaza, khususnya di Kota Rafah, dan mendesak Hukum Humaniter Internasional harus ditegakkan.
Keenam, Selanjutnya segera mengambil peran aktif nyata sesuai amanat konstitusi turut serta menjaga perdamaian dunia, dan menjaga harga diri bangsa Indonesia, termasuk tidak terbatas turut mengawal penyerahan bantuan kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian pemerintah dan rakyat Indonesia meringankan para korban genoside di Gaza yang diangkut Kapal Bantu Rumah Sakit (KBRS) milik TNI AL, KRI Radjiman Wedyodiningrat-992, yang tiba di Pelabuhan El Arish, Mesir pada Selasa (13/2).
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terjadi?
Ketujuh, Menyeru kepada semua negara Islam supaya bersatu serta kompak mengambil tindakan tegas dan nyata terhadap Israel demi menjamin serta melindungi hak-hak asasi rakyat Palestina serta terjaminnya nilai-nilai universal kemanusiaan bagi mereka.
Kedelapan, Kepada bangsa Palestina, semoga Allah memberikan kekuatan dan kemenangan mengembalikan masjid Al-Aqsa dan tanah tumpah darah mereka, agar dunia mengetahui bahwa bangsa Palestina tetap ada dan eksis serta mereka terus mengembangkan teknologi perangnya, sehingga kemenangan pasti akan diperoleh dengan pertolongan Allah dan semoga Allah menghancurkan kekuatan Zionis dan pendukungnya sampai akar-akarnya.
Kesembilan, Kepada seluruh umat Islam khususnya dan umat manusia yang memiliki nurani agar terus mendoakan bangsa Palestina sehingga mereka kembali ke negerinya dan masjid Al-Aqsa kembali ke tangan umat Islam dan Zionis segera terusir dari Palestina dengan hina seperti mereka menghinakan bangsa Palestina selama ini. (L/R4/P1)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online