Jammu & Kashmir: Kedubes Pakistan Gelar Seminar Peringati Black Day

Seminar peringatan Kasmir Black Day di Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta. (Foto:Facebook)

Jakarta, MINA – Dalam rangka memperingati Kashmir yang jatuh pada 27 Oktober, Kedutaan Besar (Kedubes) di Indonesia mengadakan seminar bertajuk “Sengketa Jammu & Kashmir, Masa Lalu, Sekarang dan Masa Depan”, di Kedubes Pakistan Jakarta, Senin (26/10).

Tanggal 27 Oktober 1947 yang diperingati sebagai Black Day adalah hari di mana India menganeksasi wilayah Kashmir yang subur secara sefihak.

Dalam kesempatan itu, Kuasa Usaha Kedubes Pakistan di Jakarta Jamal Nasir menegaskan pentingnya menyoroti sejarah perselisihan Jammu dan Kashmir dan peringatan Kashmir Black Day.

Nasir menyampaikan  sejarah Pakistan, geografi, lokasi strategis, dan dinamika regional.

Ia berbicara mengenai berbagai aspek lain dari sengketa Jammu dan Kashmir termasuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, ideologi Hindutva dari Pemerintah Modi yang diilhami RSS, tidak dilaksanakannya resolusi DK PBB oleh India, dan keinginan Pakistan untuk menyelesaikan semua masalah dengan India, termasuk sengketa Jammu dan Kashmir, melalui dialog, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB).

“Mengutip upaya ilegal baru-baru ini yang bertujuan untuk mengubah demografi wilayah Jammu dan Kashmir yang diduduki secara ilegal (IIOJK) oleh Pemerintah India, Pemerintah Pakistan menolak keras tindakan ilegal tersebut, dan kami bertekad melawan kasus Jammu dan Kashmir di semua forum,” kata Jamal di hadapan peserta seminar.

Selain itu, ia juga membahas berbagai masalah yang dihadapi dunia antara lain meningkatnya gelombang Islamofobia, Perang Dagang Amerika Serikat – Cina, Krisis Virus Corona (Covid-19), Kontestasi Kekuatan Besar di Kawasan Indo-Pasifik, Kerusuhan di Timur Tengah, Kesepakatan Damai Afghanistan, dan postur hegemoni India.

Jamal juga mengungkapkan tentang kebencian dan diskriminasi yang ditargetkan terhadap muslim di India oleh Pemerintah Modi seperti putusan Masjid Babri, Undang-Undang Kewarganegaraan (Amandemen) diskriminatif (CAA), Daftar Warga Nasional (NRC) yang kontroversial, dan hukuman mati tanpa pengadilan terhadap Muslim oleh penjaga sapi.

Black Day diperingati setiap tahun pada tanggal 27 Oktober. Black Day merupakan peringatan di mana wilayah lembah subur, Kashmir dianeksasi oleh India secara sepihak pada tahun 1947.

Sejak aneksasi India terhadap Kashmir, ketegangan meningkat antara India dan Pakistan hingga saat ini. (R/R7/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.