Baca Juga: Kurangi Resiko Banjir di Jakarta, Operasi Modifikasi Cuaca Kembali Dilakukan
Jakarta, MINA – Presiden Joko Widodo memberikan instruksi mengusulkan anggaran kepada sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), dan para bupati/wali kota terdampak bencana gempa Lombok.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB, yang ditandatanganinya 23 Agustus 2018.
Dikutip dari rilis Setkab, Presiden juga menginstruksikan Kepala BNPB agar mengusulkan alokasi anggaran kepada Menteri Keuangan untuk pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, termasuk bantuan untuk pembangunan perumahan yang dilaksanakan dengan skema swakelola oleh masyarakat.
“Kategori: 1. Rp50 juta untuk rumah rusak berat; 2. Rp25 juta untuk rumah yang rusak sedang; dan Rp10 juta untuk rumah yang rusak ringan,” bunyi diktum ketiga poin 23b Inpres tersebut.
Baca Juga: Gudang Milik Dishub di Tambun Bekasi Kebakaran
Presiden juga menginstruksikan BNPB untuk mengoordinasikan peran serta dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam keterlibatan penyediaan pendanaan dan pelaksanaan rehabilitasi, serta rekonstruksi pascabencana gempa bumi sesuai dengan yang ditetapkan dalam rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.
“Melaporkan kepada Presiden setiap sebulan sekai hasil pelasanaan Instruksi Presiden ini berdasarkan laporan setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota,” bunyi diktum ketiga poin 23e Inpres tersebut.
Khusus kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan pendampingan akuntabilitas pengelolaan keuangan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.
Sedangkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan pendampingan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi. (R/R05/P1)
Baca Juga: Pemerintah dan Masyarakat Aceh Timur Cari Solusi untuk Pengungsi Rohingya
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru Distribusi Gas 3 kg