Jakarta, MINA – Jusuf Kalla (JK) Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) 2019-2024 mengatakan, tidak ada isu dualisme kepemimpinan dalam organisasi kemanusiaan tersebut setelah diterbitkannya surat keputusan dari Kementerian Hukum RI, Jumat (20/12).
Surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas itu menyatakan, Jusuf Kalla dan Nanan Sukarna sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PMI periode 2024-2029 berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 yang sah dan diakui undang-undang.
“Kementerian Hukum RI menerima dan mengakui AD/ART, Munas ke-22, dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi. Demikian bunyinya surat ini yang saya terima langsung pagi tadi dari Menteri Supratman Andi Atgas. Jadi persoalannya sudah selesai tidak ada dualisme, tidak ada lagi tandingan karena pertandingan sudah berakhir,” katanya pada pelantikan Pengurus PMI Pusat di Jakarta.
Karena itu, Jusuf Kalla menyarankan kepada kelompok yang dipimpin oleh Agung Laksono supaya mendirikan lembaga sosial lain untuk menangani bencana dan tidak membuat PMI dalam versi apapun karena akan bertentangan dengan aturan yang ada.
Baca Juga: BKSAP DPR RI Tolak Relokasi Warga Gaza ke Indonesia: Hanya Perkuat Pendudukan Israel
”Hanya ada satu yang diakui oleh negara dan undang-undang. Kelompok yang diketuai Agung Laksono dan kawan-kawan itu kelompok pengurus (PMI) yang kami pecat,” imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, Agung Laksono mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari anggota PMI. Mereka berpendapat sudah sesuai dengan ketentuan AD/ART, yaitu 240 dari 392 anggota yang hadir dalam musyawarah versi mereka. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Relawan UAR Semarang Evakuasi Warga Terdampak Banjir Bandang di Grobogan